Hukum

Polresta Samarinda Petakan Zona Merah Kamtibmas Jelang Lebaran

Teks: Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar Pada Penyampaian, Senin,16/3/26 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Jajaran Polresta Samarinda terus memperkuat strategi pengamanan wilayah guna memastikan situasi tetap kondusif jelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2026.

Dalam evaluasi Operasi Pekat Mahakam, pihak kepolisian tidak hanya fokus pada penindakan hukum yang tegas, tetapi juga melakukan analisis mendalam terhadap pola kejahatan serta menerapkan pendekatan hukum yang lebih humanis bagi tindak pidana ringan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa identifikasi pola kejahatan (pattern) sangat penting untuk memetakan kerawanan di 10 kecamatan yang ada di Kota Tepian.

Langkah ini bertujuan agar pengerahan personel dan sumber daya kepolisian dapat dilakukan secara efektif pada titik-titik yang paling membutuhkan atensi.

Berdasarkan data statistik selama tiga minggu operasi, wilayah Samarinda Ulu mencatatkan angka kriminalitas tertinggi dengan total 9 kasus.

Posisi kedua diikuti secara ketat oleh wilayah Sungai Kunjang dan Samarinda Utara yang masing-masing mencatatkan 7 kasus. Ketiga wilayah ini secara resmi ditetapkan sebagai prioritas utama dalam patroli keamanan.

“Wilayah tersebut nanti akan menjadi prioritas utama kami dari jajaran kepolisian. Kita akan tingkatkan upaya-upaya preventif melalui patroli rutin, serta upaya preventif berupa pembinaan masyarakat yang lebih dimaksimalkan untuk mengurangi kejahatan yang meresahkan,” tegas Kombes Pol Hendri Umar pada penyampaiannya, Senin 16 Maret 2026.

Selain ketiga kecamatan tersebut, kepolisian juga tetap memonitor wilayah lain seperti Samarinda Seberang, Samarinda Ilir, Sungai Pinang, Samarinda Kota, dan Loa Janan Ilir yang masing-masing mencatatkan 4 kasus, disusul Sambutan dengan 3 kasus, dan Palaran dengan 2 kasus.

Di tengah gencarnya penindakan terhadap kejahatan besar, Polresta Samarinda tetap memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Pendekatan ini diterapkan pada kasus-kasus dengan nilai kerugian materiil yang kecil dan adanya keinginan dari pihak korban untuk berdamai.

Salah satu contoh nyata adalah penanganan kasus pencurian helm di tiga lokasi berbeda. Karena para korban memilih untuk tidak memperpanjang permasalahan dan hanya menginginkan barangnya kembali, polisi memfasilitasi pertemuan antara pelaku dan korban untuk mencapai kesepakatan damai.

Hal serupa juga diterapkan pada penertiban juru parkir liar. Mengingat temuan uang pungutan hanya berkisar antara Rp10.000 hingga Rp20.000, para pelaku tidak diproses pidana secara berat, melainkan diberikan pembinaan intensif.

“Uang pungutan dikembalikan kepada korban, dan para pelaku kita buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi kegiatannya. Sekarang anggota di lapangan sudah memonitor tempat-tempat yang sudah kita profiling tersebut untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan juru parkir liar,” jelas Kapolresta.

Melalui kombinasi pengamanan ketat di zona merah dan pendekatan humanis ini, Kombes Pol Hendri Umar berharap masyarakat yang hendak melaksanakan tradisi mudik dapat merasa lebih tenang.

Kepolisian menjamin kehadiran personel di tengah pemukiman warga untuk mencegah aksi pencurian rumah kosong yang sering terjadi saat ditinggal penghuninya.

Dengan stabilitas Kamtibmas yang terjaga, diharapkan seluruh rangkaian perayaan Idul Fitri di Kota Samarinda dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan penuh kedamaian.

Related posts

Empat Begal Berkedok Polisi Berhasil Ditangkap

Phandu

Pria 50 Tahun Meninggal Saat Berhubungan Intim di Hotel

Phandu

Ketua PN Balikpapan Ungkap Dasar Hukum Eksekusi Ocean’s Resto

Ellysa Fitri