Samarinda, Natmed.id – Tim Hyena Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil meringkus empat tersangka pengedar narkoba jumlah besar di wilayah Kota Samarinda.
Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial A. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian dapat meringkus empat tersangka pengedar narkotika lainnya hingga ke Banjarmasin.
Pada 2 September 2021, Tim Hyena meringkus bandar berinisial MH dan MM di Jalan P Hidayatullah Gang Bhakti, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
“Dari kedua pengedar ini, kami mendapati 12 poket sabu dengan berat berbeda, yakni dua poket narkotika jenis sabu seberat 2,65 gram bruto ditambah delapan poket narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram bruto. Lalu ada satu poket narkotika jenis sabu seberat 5,65 gram bruto dan satu poket narkotika jenis sabu seberat 5,46 gram bruto,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman.
Pihak polisi mengamankan satu buah timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 4,05 juta diduga hasil penjualan sabu. Satu unit kendaraan jenis Yamaha N-Max berkelir hitam, tiga unit ponsel android, dan satu buah tas selempang warna hitam ikut menjadi barang bukti.
“Selain narkotika kami juga mengamankan satu buah timbangan, uang Rp 4,05 juta satu sepeda motor, tiga unit ponsel dan satu tas selempang yang akan menjadi barang bukti,” tuturnya.
Dari kedua pelaku tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka lainnya di Samarinda yaitu FZ dan DS. MH dan MM diketahui mengambil barang ke tersangka FZ.
Dua hari setelah MH dan MM ditangkap kepolisian sukses mengungkap narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Dari tangan FZ kepolisian mendapat barang bukti berupa 44 bungkus ekstasi berwarna kuning merek monyet. Dengan total 4.329 butir dan 37 bungkus ekstasi warna abu-abu merek moncler sebanyak 3.701 butir.
Polisi juga mendapati bahan ekstasi hancur serta serbuk ekstasi. Lalu dua bungkus serbuk ekstasi warna ungu dengan berat 42,36 gram bruto dan terakhir satu bungkus serbuk ekstasi warna hijau dengan berat 5,48 gram bruto.
“Selain ekstasi anggota juga mengamankan tiga bungkus narkotika sabu tersebut dengan berat berbeda dari 96,93 gram bruto, 86,00 gram bruto dan 13,20 gram bruto,” kata Arif Budiman.
Dari tersangka FZ polisi juga mendapat barang bukti pendukung. Ada tiga buah timbangan digital, satu buah alat press plastic, dan satu buah buku catatan hasil penjualan narkotika. Satu buah koper besar berwarna kuning untuk menyimpan narkotika dan delapan unit ponsel juga menjadi barang bukti.
“Dari ponsel pelaku juga kami amankan rekannya berinisial DS di tempat yang sama,” imbuhnya.
Dari empat orang pelaku yang sudah diringkus, dan diintai oleh polisi selama sebulan terakhir, akhirnya didapati pelaku lain yang menyimpan narkotika dalam jumlah besar di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tempat pelaku FZ mengambil barang haram untuk diedarkan di Kota Samarinda.
“Kepolisian berhasil menangkap pelaku tersebut yang berinisial FA dan satu rekannya di sebuah kamar hotel Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Polisi mendapatkan barang bukti kristal mematikan serta ribuan pil ekstasi, 24 bungkus teh china berkelir kuning dan hijau berisi barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 24.873 gram bruto didapati pihak kepolisian.
Saat penggeledahan terhadap barang dan kamar pelaku FA, polisi kembali mendapati enam bungkus ekstasi. Terdiri dari ekstasi berwarna kuning merek spin sebanyak 15.003 butir, satu bungkus ekstasi warna coklat merek monkey sebanyak 4.934 butir dan dua bungkus ekstasi warna abu-abu sebanyak 9.734 butir.
“Kepolisian juga menyita satu unit ponsel android untuk pelaku FA berkomunikasi dan beberapa satu buah tas koper serta ransel untuk menyembunyikan barang bukti juga berhasil diamankan,” jelasnya.
“Kalau ditotal dari seluruh tersangka yang kami amankan 25.086.25 gram bruto (25 kilogram), 37.701 butir ekstasi berbagai merek dan 99,13 gram netto ekstasi hancur dan serbuk,” beber Kapolres.