Pasuruan, Natmed.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di dua wilayah berbeda. Dalam operasi yang dilakukan berturut-turut pada Senin 27 Oktober 2025 dan Selasa 28 Oktober 2025, petugas menangkap dua pelaku berinisial SI (30) dan AK (31) yang diduga kuat menjadi pengedar di Kecamatan Wonorejo dan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan di rumah tersangka SI di Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 12,92 gram yang disembunyikan pelaku di bawah rak dapur.
“Kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan seorang pengguna bernama AG di wilayah Kraton. Dari hasil pemeriksaan, AG mengaku mendapatkan sabu dari SI, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku,” jelas Iptu Arief kepada wartawan.
Hasil pemeriksaan terhadap SI membuka petunjuk baru. Dari pengakuannya, tersangka pernah menyerahkan sabu sekitar 20 gram kepada seseorang berinisial AK. Informasi itu segera ditindaklanjuti tim Satresnarkoba dengan melakukan penangkapan terhadap AK di Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, pada Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa sabu seberat 0,23 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap, serta ratusan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan peredaran. Menurutnya, komitmen ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga keselamatan generasi muda.
“Setiap kasus akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram ini. Kami pastikan Kota Pasuruan tidak akan menjadi tempat aman bagi pengedar narkoba,” tegas AKBP Davis, Rabu 29 Oktober 2025.
Dua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Pasuruan Kota dan dijerat dengan Pasal 114 serta Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pemasok di atas kedua pelaku tersebut.
