Samarinda,Natmed.id – Jaringan pembuat hasil PCR (polymerase chain reaction) dan kartu vaksin palsu akhirnya terbongkar.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengungkap 9 orang yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan ini.
Salah satu dari 9 tersangka tersebut merupakan ASN di puskesmas yang ada di Kecamatan Sungai Kunjang. Aktivitas pemalsuan PCR dan jual beli kartu vaksin palsu itu kabarnya baru dilakukan dua bulan ini.
“Dua dari sembilan tersangka adalah pengguna kartu vaksin dan PCR palsu. Tujuh lainnya adalah sindikat pemalsu,” kata Wakapolresta Samarinda Eko Budiarto saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Rabu (4/8/2021).
Eko menjelaskan, kasus itu terungkap Kamis (29/7/2021) pagi. Sekitar pukul 09.00 Wita. Awalnya ada calon penumpang yang hendak terbang ke Surabaya melalui Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda.
“Begitu dicek barcode oleh petugas Avsec, kartu vaksin dan hasil PCR yang digunakan tidak terdaftar dan tidak tercatat,” tambahnya.
Ia juga menambahkan Polresta Samarinda saat ini sudah berhasil mengumpulkan barang bukti yang diamankan dari para pelaku pemalsu PCR dan surat vaksin tersebut.
“Saat ini Polresta Samarinda mengamankan barang bukti tujuh lembar kartu vaksin palsu, kartu PCR satu lembar, satu kertas karton, uang tunai Rp3 juta, handphone enam buah, pulpen, gunting, printer dan buku tabungan,” pungkasnya.
Atas perbuatan para terduga pelaku, penyidik menjerat mereka dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 subsider pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.