Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Bontang sudah melewati tahap kedua. Akan tetapi, masih ditemukan kecacatan, yakni terkait data penerima BLT salah sasaran. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Masyarakat Bontang (Dinsos P3M) menemukan ada salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima BLT Covid-19.
Kepala Dinsos P3M Kota Bontang, Abdu Safa Muha saat rapat kerja di Gedung Sekretariat DPRD Bontang lantai 2 ruang rapat 3, Selasa (09/06/2020), menegaskan akan menarik kembali BLT tersebut, jika terbukti telah diambil PNS yang bersangkutan.
“Yang pasti itu dilarang, saya akan cabut. Kalau terbukti sudah diambil, kami akan perintahkan petugas menagih. Kalau dia masih membangkang, ya saya laporkan,” jelasnya.
Lanjutnya, alasannya jelas mengapa PNS tidak boleh menerima BLT. Sebab, dalam surat edaran sekretaris daerah (Sekda) nomor 800/672DKPSDM padal 27 April 2020, menegaskan penyaluran penerima BLT Covid-19, PNS dan Tenaga Kerja Daerah (TKD) ditiadakan atau dikecualikan.
Pada penyaluran tahap pertama juga ditemukan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima BLT. Untuk itu, ia berharap hal ini tidak terulang kembali.
“Itulah kenapa kami mendorong agar teman-teman BPKSDM itu mengeluarkan surat bahwa BLT dikecualikan bagi PNS dan TKD. Secara teknis TKD tetap dibayar,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, masalah pemalsuan data tersebut tidak boleh dianggap remeh, sebab dapat terjerat hukum kriminal.
“Harusnya dia membantu masyarakat yang membutuhkan, jika berpikir secara logika. Tapi insyaallah saya percaya pada teman-teman yang ada di kelurahan,” pungkasnya.