Pasuruan, Natmed.id – Ketegangan mewarnai penertiban pedagang kaki lima (PKL) di trotoar sisi barat Stasiun Kota Pasuruan, Selasa 6 Januari 2026, saat Satpol PP menegakkan larangan berjualan demi keselamatan pejalan kaki. Peristiwa ini mencerminkan benturan kebijakan penataan ruang dan ekonomi informal.
Saat petugas mengamankan lapak, sebagian pedagang meluapkan keberatan karena merasa kehilangan sumber penghasilan.
Holifah, pedagang buah dan minuman, mengatakan penindakan dilakukan tanpa kejelasan tempat pengganti.
“Kalau dilarang, seharusnya ada lokasi lain untuk kami,” ujar Holifah. Ia menilai akses sekitar stasiun menjadi tumpuan nafkah harian.
Reaksi emosional juga ditunjukkan Idris, suami Holifah, yang memprotes saat peralatan dagangan dipindahkan. Insiden tersebut menarik perhatian pengguna jalan dan penumpang kereta.
Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Basuki menyatakan penertiban merupakan pelaksanaan Perda Ketertiban Umum. Ia menegaskan pendekatan persuasif tetap dikedepankan meski terjadi penolakan.
“Trotoar harus steril dan aman bagi pejalan kaki, itu yang kami jaga,” kata Basuki.
Menurutnya, petugas membantu pemindahan barang agar tidak menimbulkan kerugian.
Basuki menjelaskan penataan dilakukan bertahap di sejumlah titik rawan pelanggaran. Langkah tersebut, katanya, menjadi bagian dari komitmen Pemkot Pasuruan menata ruang publik.
Di sisi lain, pedagang berharap kebijakan disertai solusi transisi yang jelas. Mereka menilai relokasi akan meredam konflik sekaligus menjaga ketertiban.
Sehari sebelumnya, Satpol PP menertibkan 17 gerobak PKL di kawasan pelabuhan serta akses Pasar Besar Pasuruan. Rangkaian penindakan ini menandai meningkatnya intensitas pengawasan ruang kota.
