![](https://natmed.id/wp-content/uploads/2024/11/banner-dprd-kaltim.webp)
Samarinda, Natmed.id – Ketidakhadiran Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik dan pejabat tinggi pemerintah provinsi dalam Rapat Paripurna DPRD ke-5 yang digelar Senin siang, 10 Februari 2025 memunculkan syak wasangka.
Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan kekecewaannya usai rapat dengan agenda penyampaian hasil reses seluruh anggota dewan. Hasil reses dari 10 kabupaten/kota itu sudah dirangkum dalam pokok pikiran DPRD dan dilaporkan melalui pandangan tujuh fraksi.
Menurut Hamas, sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud, semestinya gubernur atau Pj gubernur hadir dalam rapat tersebut. Apalagi, antara legislatif dan eksekutif seharusnya bersifat apple to apple atau setara.
“Seharusnya gubernur hadir agar mendengarkan apa sih yang dibutuhkan oleh masyarakat karena mewakili 3,5 juta penduduk Kaltim,” tegasnya di Gedung Utama B Kantor DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Hamas mengungkapkan bahwa pihak DPRD sudah mengadakan reses yang menghabiskan banyak uang bahkan hingga ratusan miliar.
“Sekarang kami sudah menyampaikan tidak dihadiri, yang hadir Staf Ahli. Jangan gitu dong, kami merasa tidak sependapat. Enteng banget kita yang datang Staf Ahli, harusnya dihadiri oleh gubernur,” kritiknya.
Baginya, jika gubernur memang tidak bisa hadir karena urusan mendesak semestinya ada pendelegasian kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Andai Sekda juga berhalangan hadir, dibuat pendelegasian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Badan perencanaan juga tidak hadir, pendelegasian BPKAD. Eh, tidak ada juga (BPKAD). Saya bertanya ada apa? Berarti kami tidak apple to apple dong,” tuturnya.
Ia menegaskan, DPRD adalah mitra pemerintah dan hasil aspirasi tersebut banyak. Tidak hanya reses, ada juga musrenbang, hasil telaah rapat dengar pendapat, rapat kunjungan luar hingga pansus.
“Mudah-mudahan didengar oleh mereka. Saya tidak mau seperti itu, besok-besok harus ada pendelegasian dengan alasan yang jelas dan batasan-batasan keputusannya apa,” pungkasnya.