Politik

Pinjaman Kukar Hampir Rp1 Triliun Disebut Tak Sah Sebagai Pinjaman Daerah

Teks: Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud Saat Memberikan Keterangan Pers, Selasa,7/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti proses pinjaman Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) senilai Rp820 miliar kepada Bankaltimtara, yang dinilai tidak memenuhi unsur legal sebagai pinjaman daerah.

Temuan ini mencuat setelah DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bankaltimtara, OJK, dan BPK belum lama ini.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan pinjaman hampir Rp1 triliun tersebut tidak bisa disebut sebagai pinjaman daerah karena tidak pernah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kukar. Pinjaman daerah harus melibatkan persetujuan legislatif sesuai regulasi.

“Pinjaman Kukar ini tidak menjadi pinjaman daerah karena tidak ada paripurna. Pemerintah daerah itu eksekutif dan legislatif, harus kolektif-kolegial. Tanpa itu, bukan pinjaman daerah,” ujar Hasanuddin.

Ia menjelaskan, tanpa paripurna pinjaman tersebut tidak bisa masuk ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga tidak dapat dimasukkan dalam KUA-PPAS maupun APBD. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait mekanisme pembayaran kembali pinjaman.

“Kalau tidak masuk APBD, siapa yang punya tanggung jawab. Itu yang kami tekankan dalam RDP kemarin,” katanya.

Hasanuddin juga menyoroti absennya izin dari Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sebagai pemegang saham pengendali (PSP) Bankaltimtara.

Menurutnya, langkah ini menyalahi prinsip kehati-hatian, mengingat nilai pinjaman jauh lebih besar dibanding daerah lain sebelumnya.

“Sebelumnya Kukar, Kutai Timur, Samarinda, Balikpapan pernah meminjam, tapi nilai tertinggi sekitar Rp270 miliar. Semua ada paripurna. Kenapa yang hampir Rp1 triliun ini tidak,” kritiknya.

Lebih jauh, ia mempertanyakan status pinjaman jangka pendek selama sembilan bulan tersebut. Jika tidak lunas Desember 2026, pinjaman berpotensi menjadi temuan karena tidak bisa diperpanjang.

“Kalau sembilan bulan tidak lunas, siapa bertanggung jawab Ini nilainya besar, risikonya besar,” ucapnya.

Meski isu ini berkembang menjadi perbincangan luas, Hasanuddin menegaskan langkah DPRD murni dalam rangka fungsi pengawasan.

“Saya hanya menyampaikan apa adanya, ini RDP resmi kita panggil semua. Kalau berkembang ke mana-mana, saya tidak tahu. Tapi fungsi pengawasan harus dijalankan, aset daerah harus diamankan,” tukasnya.

Related posts

Tunggu Manajemen Pusat, Pemanggilan Mie Gacoan Ditunda

Sukri

Lantik 50 Anggota PPK Pilkada 2024, Ketua KPU Samarinda Tekankan Kerja Tim

Irawati

Reses III DPRD, Mochammad Hasjim Asjari Serap Aspirasi Warga Purworejo Pasuruan

natmed