National Media Nusantara
Polresta Samarinda

Petugas Mal Samarinda Nekat Pecah Kaca Mobil demi Biaya Nikah, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Teks: Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman memperlihatkan barang bukti kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang menjerat petugas mal

Samarinda, Natmed.id – Seorang petugas kebersihan di sebuah mal di Samarinda ditangkap polisi setelah nekat mencuri perhiasan senilai Rp12 juta dengan modus memecahkan kaca mobil pengunjung. Pelaku berinisial L (21), ditangkap sehari setelah kejadian dengan barang bukti yang masih tersimpan di rumah keluarganya.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025 dini hari di area parkir lantai dasar Mal SCP, Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Korban mendapati kaca mobil bagian kiri belakang pecah dan perhiasan berupa cincin emas 6,7 gram serta sepasang anting 5,4 gram raib dari dashboard.

“Total kerugian korban sekitar Rp12 juta. Pelaku menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil, karena cara ini memang cepat dan mudah,” ujar Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, Selasa. 26 Agustus 2025.

Menurut Heri, pecahan busi sering dipakai dalam kasus serupa karena bisa meretakkan kaca hanya dalam hitungan detik. Kasus ini menjadi atensi kepolisian karena modus pecah kaca kerap terulang di Samarinda.

Pelaku L disebut masih amatir dan tidak tergabung dalam komplotan pencurian. Aksi nekat itu dilakukannya setelah mempelajari cara memecahkan kaca mobil dari media sosial.

“Tersangka ini belajar dari TikTok dan Instagram. Jadi bukan bagian komplotan, tapi melakukan sendiri,” jelas Heri.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengambil tas korban berisi kosmetik dan perhiasan, lalu membuang tasnya di tempat sampah sementara emas disembunyikan di dapur rumah keluarganya di Sidodamai, Samarinda Ilir.

“Barang bukti kita temukan di dalam plastik klip putih di atap dapur rumah pelaku. Saat diamankan, emas itu belum sempat dijual,” kata Heri.

Saat diinterogasi, L mengaku pencurian dilakukan karena terdesak kebutuhan biaya pernikahan. Ia berencana menikahi kekasihnya yang tinggal di Sulawesi.

“Motifnya ekonomi. Yang bersangkutan mengaku ingin biaya nikah. Tapi apapun alasannya, tindak pidana ini tetap diproses hukum,” tambah Heri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. “Kami minta pemilik kendaraan tidak menaruh perhiasan atau barang berharga di mobil. Ini rawan jadi sasaran,” pungkas Heri.

Related posts

Aplikasi Laporan Kehilangan, Inovasi Layanan Polri

Aditya Lesmana

Gangguan Kamtibmas di Samarinda Naik 0,83% Sepanjang 2024

ericka

Residivis Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil Kembali Ditahan Polisi

Laras

You cannot copy content of this page