Samarinda,Natmed.id – Fraksi Golkar menyatakan setuju dengan Pemprov Kaltim terkait perubahan dua Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Terbatas (PT), hal itu disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke-29, Kamis (7/9/2023).
Pemprov Kaltim mengusulkan 3 (tiga) buah Ranperda inisiatif. Pertama, Raperda perubahan bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Kalimantan Timur menjadi PT. Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda). Kedua, perubahan bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi PT. Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya. Ketiga, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Sekretaris Fraksi Golkar, Nidya Listiyono sampaikan, Fraksi Golkar memberikan apresiasi atas upaya perubahan bentuk terhadap dua perusahaan daerah tersebut.
“Kami apresiasi atas upaya perubahan bentuk dua Perusda itu, kami berharap perubahan ini mampu meningkatkan peran serta fungsinya dalam menunjang pembangunan daerah di Kalimantan Timur,” pesannya.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim itu. meminta Pemprov sebagai pemegang saham harus fokus pada tanggung jawab dengan melakukan tugas pengawasan.
“Kami meminta kepada Pemerintah Provinsi sebagai pemegang saham perusahaan harus bertanggung jawab dan melakukan peran dengan sebaik-baiknya dalam hal pengawasan dan pengendalian melalui tugas, fungsi dan kewenangannya yang melekat berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ketua Pakar JMSI Kaltim itu, menekankan terkait dengan Perusahaan MBS yang saat ini telah melahirkan lebih kurang sepuluh anak perusahaan yang bergerak di berbagai bidang usaha.