National Media Nusantara
Nasional

Perluas Layanan Hukum, Pemkab Pasuruan Terima Penghargaan Menkum

Surabaya, Natmed.id – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas memberikan penghargaan kepada Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo atas dukungan penuh dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan Kabupaten Pasuruan. Penghargaan diserahkan dalam Peresmian Posbakum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal Jawa Timur di Graha Unesa, Kamis 11 Desember 2025.

Penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko yang hadir mewakili Bupati Pasuruan. Kegiatan ini juga diikuti Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran pemerintah daerah dan organisasi bantuan hukum.

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa keberadaan Posbakum di wilayah pedesaan harus menjadi bukti bahwa akses hukum tidak hanya tersedia di pusat kota. Ia meminta layanan ini benar-benar menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Posbakum bukan sekadar meja konsultasi, tetapi ruang bagi warga untuk memahami hak, mencari solusi damai dan memperoleh pendampingan hukum yang cepat serta tepat,” kata Khofifah.

Di kesempatan yang sama, Menkumham Supratman mengapresiasi capaian Jawa Timur yang berhasil membentuk 8.494 Posbakum di 29 kabupaten/kota. Dengan jumlah tersebut, Jatim menjadi salah satu provinsi yang telah memenuhi 100 persen pembentukan Posbakum.

“Posbakum kini melengkapi peran 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi di Jawa Timur. Kades dan lurah juga telah kami latih sebagai Non-Litigation Peacemaker, sehingga mampu menyelesaikan sengketa secara damai di tingkat lokal,” ujar Supratman.

Sementara itu, Pemkab Pasuruan memastikan seluruh desa dan kelurahan (total 365 wilayah) telah memiliki Posbakum aktif. Masing-masing ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa atau Lurah, usai pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

Yudha Triwidya Sasongko menjelaskan keberadaan Posbakum bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan layanan hukum dasar. Termasuk penyelesaian sengketa berbasis mediasi dengan dukungan paralegal dan tiga pilar desa: kepala desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Kami ingin layanan hukum tidak berhenti di kecamatan. Warga desa harus mendapatkan akses yang sama, terutama bagi mereka yang berisiko menghadapi masalah hukum tanpa pendampingan,” ujarnya.

Menurut Yudha, pembentukan Posbakum juga menjadi sarana peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Pemkab menilai edukasi ini penting untuk mencegah konflik dan memperkuat budaya penyelesaian masalah secara damai.

Penghargaan Posbakum dari Kementerian Hukum diberikan kepada daerah yang dinilai konsisten menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat. Program ini menekankan komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga tingkat desa, sekaligus meningkatkan kualitas layanan hukum publik.

Related posts

Probolinggo Luncurkan Prolink Sakti, Layanan WhatsApp Terpadu Akses Informasi Publik

Sahal

HUT JMSI dan HPN 2021 akan Hadirkan Ustaz Abdul Somad

natmed

Dinilai Mampu,Teguh Santosa Masuk Bursa Calon Ketua Umum PWI

Arum

You cannot copy content of this page