Samarinda, Natmed.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan 14 sertifikat Hak Cipta kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim sebagai penguatan penegakan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, Senin 24 November 2025.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus kepada Wakil Kepala Kejati Kaltim Nur Asiah di ruang kerjanya.
Langkah ini menjadi bagian dari koordinasi strategis kedua lembaga untuk memastikan karya yang dihasilkan instansi pemerintah memiliki legalitas dan perlindungan yang memadai.
Ikmal menjelaskan bahwa penyerahan 14 sertifikat tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem KI, terutama di lingkungan lembaga publik.
Menurutnya, pengakuan negara atas karya instansi bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan moral dan nilai ekonominya.
“Karya itu perlu dilindungi, termasuk karya milik instansi pemerintah. Sertifikat Hak Cipta ini bukan sekadar dokumen, tetapi bentuk kepastian hukum bahwa setiap karya diakui dan dilindungi negara,” ujar Ikmal.
Ia menambahkan bahwa sinergi dengan Kejati akan memperkuat edukasi dan penegakan hukum KI di Kalimantan Timur. “Kita ingin semua pihak, tidak hanya masyarakat, tetapi juga lembaga negara, terbiasa dengan budaya tertib KI. Itulah sebabnya kolaborasi ini harus terus diperkuat,” lanjutnya.
Wakil Kepala Kejati Kaltim Nur Asiah menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang dibangun. Ia menilai perlindungan KI diperlukan bukan hanya untuk kebutuhan internal lembaga, tetapi juga demi mendorong kreativitas dan inovasi di jajaran kejaksaan.
“Sertifikat ini memberikan kepastian dan motivasi bagi kami. Banyak karya yang dihasilkan pegawai, mulai dari modul pelatihan hingga konten edukasi. Dengan legalitas ini, kami lebih percaya diri mengembangkannya,” ujar Nur Asiah.
Ia menegaskan bahwa Kejati Kaltim siap melanjutkan sinergi dalam penyuluhan, advokasi, dan penegakan hukum KI.
“Kami mendukung penuh langkah Kemenkumham dalam memperkuat budaya sadar KI di daerah. Perlindungan yang kuat berarti mencegah potensi pelanggaran sejak awal,” tambahnya.
