Samarinda

Perkuat Edukasi Hukum, KKSS Samarinda Dorong LBH Masuk ke Lingkungan Sekolah

Teks: Wakil Ketua KKSS Kota Samarinda Yang Juga Menjabat Sebagai Kepala Sekolah SMK Medika Samarinda, Mus Mulyadi Saat Dimintai Keterangan Pada Senin,16/3/26 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Samarinda memperkuat struktur organisasinya dengan menghadirkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Bukan sekadar sebagai pendampingan di meja hijau, melainkan sebagai upaya preventif untuk menjaga marwah warga perantauan serta memberikan edukasi hukum sejak dini di lingkungan pendidikan.

Wakil Ketua KKSS Kota Samarinda yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Medika Samarinda, Mus Mulyadi menjelaskan bahwa kehadiran LBH ini mengemban misi besar untuk mengubah paradigma masyarakat mengenai bantuan hukum.

Mus Mulyadi menegaskan bahwa LBH KKSS tidak dibentuk untuk membela kesalahan, melainkan untuk mencegah warga melakukan pelanggaran hukum. Ia tidak ingin keberadaan lembaga ini justru membuat warga merasa kebal hukum dan berani melakukan tindakan pidana.

“Kita berharap, bukan karena ada LBH kemudian warga Samarinda (asal Sulawesi) berani melawan hukum atau berbuat pidana. Justru LBH hadir untuk melindungi dan mencegah. Pidana adalah pintu terakhir, yang utama adalah bagaimana warga tetap menjaga etika dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tegas Mus Mulyadi saat ditemui usai acara pelantikan pengurus, Senin 16 Maret 2026.

Sebagai seorang pendidik, Mus Mulyadi menyoroti potensi gesekan di sekolah yang merupakan miniatur masyarakat dengan keragaman suku, ras, dan agama. Menurutnya, sekolah harus menjadi garda terdepan dalam mencegah tindakan anarkis melalui pemahaman hukum yang baik.

Ia merencanakan program LBH Goes to School untuk memberikan penyuluhan hukum secara luas di Samarinda. Program ini bertujuan agar siswa memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan.

Sosialisasinya pun tidak hanya terbatas bagi warga asal Sulawesi, tetapi juga menyasar seluruh sekolah di Samarinda guna menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Ia menekankan tanggung jawab moral kepala sekolah dalam memberikan edukasi hukum guna meminimalisir pelanggaran di tingkat pelajar.

Kehadiran LBH ini juga menjadi penting mengingat besarnya basis massa warga asal Sulawesi Selatan di Samarinda. Mus Mulyadi mencatat bahwa sekitar 30% penduduk Kota Tepian memiliki latar belakang sebagai perantau dari Sulawesi.
Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan representasi kekuatan ekonomi dan sosial.

“Hampir 30% warga Samarinda itu andilnya berasal dari Sulawesi. Mereka memberikan kontribusi besar, mulai dari sektor ekonomi, pembangunan fisik, hingga menjaga stabilitas keamanan kota agar tetap kondusif bagi siapa saja yang tinggal di sini,” pungkasnya.

Dengan adanya LBH, KKSS Samarinda berharap dapat terus membina warganya agar tetap menjadi pilar pembangunan yang taat hukum dan menjaga citra positif masyarakat perantauan di tanah Kalimantan.

Related posts

Samarinda Tetap Beri Layanan Kesehatan Gratis Meski Tanpa BPJS

Sukri

Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah Warga di Lempake Terbakar

Aminah

Pemkot Samarinda dan Yayasan Dharma Bakti Siap Salurkan 45 Ton Beras untuk 9.000 KK Miskin Ekstrem

Sahal