National Media Nusantara
Covid-19Pemkot Bontang

Perjalanan Darurat akan Diberikan Toleransi

Bontang,Natmed.id – Sejumlah syarat harus dipenuhi untuk pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi laut yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4.

Diantaranya, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah wajib melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Hal itu berlaku pada transportasi laut, udara, dan darat sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Tidak hanya itu, perlu melampirkan surat keterangan negatif hasil antigen dalam kurun waktu 1×24 jam. Begitu pun hasil negatif PCR yang sampelnya diambil kurun 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Vaksin untuk perjalanan minimal tes PCR dan vaksin pertama yang mau naik pesawat, khusus daerah PPKM Level 4,” ungkap Wali Kota Bontang Basri Rase di Kodim 0908/Bontang, Sabtu (31/7/2021).

Lebih jauh dikatakan Basri apabila tidak memiliki kedua syarat tersebut, maka tidak bisa membeli tiket. Pasalnya syarat utama pembelian tiket dengan melampirkan surat keterangan telah melakukan vaksin sekurangnya dosis pertama.

Akan tetapi, ada pengecualian kata Basri, bagi pelaku perjalanan dengan keperluan medis atau dalam hal keperluan darurat dapat meniadakan syarat tersebut.

“Misalnya ada keluarga yang meninggal hendak didatangi dengan syarat melampirkan surat pengantar atau pernyataan dari rumah sakit yang berkaitan, ada toleransi kalau yang lain tidak bisa berangkat,” tandasnya.

Related posts

Jalan Lingkar Bontang Kuala-Tanjung Laut akan Cegah Banjir

Aditya Lesmana

JMSI Apresiasi Kinerja Satgas Penanganan Covid-19

Emi

Pesan Presiden Jokowi di Hari Anak Nasional

Aditya Lesmana