Samarinda, Natmed.id – Peredaran pil ekstasi di kawasan Jalan Pemuda, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah menangkap dua tersangka dalam operasi dini hari, Kamis 4 Desember 2025. Penindakan ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas transaksi mencurigakan di Jalan Pemuda 6.
Saat melakukan pemantauan sekitar pukul 00.30 Wita, petugas menemukan seorang pria berinisial EP (33) di sebuah rumah kos Pondok Indah. EP sempat mencoba mengelabui petugas dengan menjatuhkan bungkusan makanan kuning, yang kemudian terbukti berisi plastik klip berisi dua butir pil ekstasi merek Transformer warna hijau–biru dengan berat netto 0,78 gram.
Penggeledahan lanjutan menemukan sejumlah barang bukti lain, termasuk plastik klip, satu lembar kertas putih, serta dua unit telepon genggam. Melalui pemeriksaan awal dan penelusuran chat WhatsApp, EP mengaku memperoleh barang itu dari seorang pria berinisial PD (36), satpam di sebuah tempat hiburan malam di Samarinda.
Unit Reskrim bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 04.15 Wita, polisi berhasil menangkap PD di kawasan Jalan Mulawarman beserta sejumlah barang bukti tambahan, termasuk sebuah sepeda motor Yamaha Mio Gear KT 4578 CBG dan sebuah kunci motor.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang semakin aktif melaporkan peredaran narkotika di lingkungannya.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga untuk memutus jaringan peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan memastikan wilayah Sungai Pinang tetap aman dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Menurut Aksarudin, kedua tersangka saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo. Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I.
Selain mengapresiasi masyarakat, Kapolsek juga memuji respons cepat anggotanya yang berhasil mengamankan dua pelaku di dua lokasi berbeda dalam waktu kurang dari empat jam.
“Kami juga berterima kasih kepada anggota yang sudah bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dan barang bukti. Proses hukum sekarang sudah berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Penangkapan EP dan PD kembali menunjukkan bahwa kawasan pemukiman dan kos-kosan masih rawan dijadikan lokasi penyimpanan serta peredaran narkotika skala kecil. Polsek Sungai Pinang memastikan patroli intensif dan pemantauan titik rawan akan terus digencarkan.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua butir pil ekstasi merek Transformer 0,78 gram netto, satu bungkus plastik klip, satu lembar kertas putih, satu bungkus plastik makanan warna kuning, dua telepon genggam merek Samsung dan Infinix, satu anak kunci Yamaha, serta satu unit motor Yamaha Mio Gear.
