National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Perda PUG Disahkan, Landasan Awal Kiprah Berpolitik Bagi Perempuan

Perda PUG Disahkan, Landasan Awal Kiprah Berpolitik Bagi Perempuan
Teks: Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin

Samarinda, Natmed.id – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dinilai sebagai landasan awal bagi perempuan untuk berkiprah lebih jauh dalam politik.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin. Ia menyebutkan bahwa Perda PUG menjadi upaya meningkatkan partisipasi perempuan dalam dunia politik.
Menurutnya, dengan melibatkan perempuan dalam proses pengambilan keputusan dan menaikan isu-isu terkait, dapat membuka pintu bagi perempuan untuk memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan yang lebih inklusif.

“Ini sebagai langkah fondasi awal kita untuk memungkinkan serta bukan hanya jenis kelamin bagian dari obyek saja. Tetapi bagaimana kita fasilitasi bagaimana perempuan ikut bagian dalam proses,” terangnya di Gedung Utama B Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (8/11/2023).

“Bagaimana perempuan bisa masuk dalam politik dan memberikan warna kebijakan yang berpihak pada perempuan,” lanjutnya.

Selain itu, Salehuddin menjelaskan bahwa salah satu langkah konkret dalam mendorong partisipasi perempuan berpolitik adalah dengan menetapkan target persentase perempuan dalam pencalonan calon legislatif sebesar 30 persen.

Dengan demikian, perempuan memiliki kesempatan lebih besar untuk terlibat dalam politik. Juga berkontribusi dalam pembuatan kebijakan yang mendukung hak-hak perempuan.

Namun, meskipun langkah-langkah positif telah diambil, pemahaman masyarakat terkait Pengarusutamaan Gender (PUG) masih minim.

Untuk mengatasi hal ini, Salehuddin meminta Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) memberikan pemahaman dan melibatkan perempuan dalam hal kebijakan pembangunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan yang ada.

“Tugas kita memberikan pemahaman lewat DKP3A. Misalnya, komunitas atau kebijakan dari pembangunan, pelaksanaan, dan evaluasi selalu melibatkan entitas gender perempuan,” tutupnya.

Related posts

Rusman Ya’qub Minta KPU Keluarkan Aturan, Fasilitas Pendidikan Boleh Tempat Kampanye

Aminah

Nidya Listiyono Menilai Pemkot Samarinda Banyak Perubahan

Vinsensius

Pilar Jembatan Mahakam I Tertabrak Lagi, DPRD Kaltim RDP Malam Ini

Ellysa Fitri

You cannot copy content of this page