National Media Nusantara
Samarinda

Perceraian Banyak Disebabkan Faktor Ekonomi Dan Perkawinan Usia Dini

Samarinda,Natmed.id – Sejak tahun 20222 angka kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat. Hal itu sampaikan Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita beberapa waktu yang lalu.

Dari data yang disampaikan tercatat 293 kasus kekerasan perempuan dan anak terjadi di Samarinda, tertinggi di Kaltim, disusul Bontang dengan 70 kasus, dan Balikpapan 51 kasus.

Noryani menjelaskan pada 1 Juli 2022 sekitar 441 kasus dan dalam jangka kurun waktu dua bulan Juli-Agustus meningkat 138 kasus. Kasus itu pun terbagi lagi menjadi beberapa bentuk, kekerasan fisik 285 kasus, seksual 228 kasus dan psikis 124 kasus.

“Jika dilihat bentuk kekerasan, akan berbeda-beda setiap orang, bisa saja satu orang mengalami 2 kekerasan bersamaan, yaitu fisik dan psikis,” jelasnya

Bahkan, dirinya menambahkan hal ini bisa saja bertambah, karena seperti fenomena gunung es, ada banyak kasus yang tidak muncul di permukaan, ada beberapa alasan tentunya, bisa saja karena malu, merasa hal ini aib, mempertahankan keutuhan keluarga, alasan anak, dan lainnya.

Kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan terjadi lantaran persoalan ekonomi, bahkan dalam perbincangan ringan media ini bersama Ketua Pengadilan Agama (PA) Samarinda, Syaukany tak lama ini mengatakan, selain ekonomi, pernikahan dini (usia muda) dengan masalah psikologis yang labil menjadi salah satu yang banyak menjadi faktor terjadinya gugatan cerai yang masuk ke PA Samarinda.

KDRT ternyata tidak hanya soal kekerasan fisik saja, melainkan dapat berupa kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan penelantaran rumah tangga.

“Kami meminta kaum perempuan atau anggota keluarga patut memahami atau mengetahui bentuk-bentuk kekerasan, sehingga jika mengalami kekerasan bisa melaporkannya ke pihak yang berwenang,” tuturnya

Pihaknya pun telah menempuh berbagai upaya penanganan pencegahan KDRT melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kaltim Ruhui Rahayu dan melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan kepada masyarakat.

“Kami mengimbau semua pihak harus fokus pada peningkatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk merumuskan kebijakan serta meningkatkan kualitas layanan bagi korban. Karena untuk mewujudkan perlindungan yang lebih efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Related posts

Implementasi UU TPKS Tertatih, Korban Belum Berani Bersuara

Aminah

Masyarakat Bisa Lapor, Kalau Pangkalan Resmi Naikkan Harga

Febiana

Polresta Samarinda Tingkatkan Pengamanan Usai Terjadi Aksi Bom Bunuh Diri di Medan

natmed