Samarinda

Penyesuaian Jam Kerja, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Teks: Camat Samarinda Utara, Mohamad Joni saat ditemui di sela-sela kegiatan.Jumat,20/2/26 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota Samarinda resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemkot Samarinda selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Langkah ini diambil guna menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan keleluasaan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah di bulan suci.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor: 000.8.3/0362/013.02 yang diterbitkan pada 6 Februari 2026. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 mengenai hari dan jam kerja instansi pemerintah.

Dalam edaran tersebut, Wali Kota Andi Harun mengatur perbedaan jadwal bagi unit kerja yang menerapkan sistem lima hari dan enam hari kerja.

Dengan sistem 5 hari kerja yaitu kantor pemerintahan atau kecamatan, diatur dengan jam sebagai berikut:

– Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 Wita.
– Jumat: Pukul 08.00 – 14.00 Wita (Istirahat pukul 11.30 – 13.00 Wita).

Lalu, dengan sistem 6 hari kerja yaitu Unit Pelayanan Tertentu/RSUD, diatur dengan jam sebagai berikut:

-Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 14.30 Wita.
– Jumat: Pukul 08.00 – 11.00 Wita.
– Sabtu: Pukul 08.00 – 11.30 Wita.

Meskipun terdapat pengurangan jam, setiap perangkat daerah wajib memenuhi minimal 32,5 jam kerja efektif per minggu.

Menanggapi aturan ini, Camat Samarinda Utara Mohamad Joni memastikan bahwa jajarannya akan menyesuaikan ritme kerja sesuai edaran tersebut.

Sebagai unit yang menerapkan lima hari kerja, Kecamatan Samarinda Utara akan memajukan jam pulang dari biasanya pukul 16.00 menjadi pukul 15.00 Wita.

“Pelayanan ke publik tetap sama seperti hari-hari biasa, cuma jam pulangnya saja yang sebelumnya jam 4 jadi jam 3. Khusus hari Jumat pulangnya jam 2 siang,” jelas Joni saat diwawancarai, Jumat, 20 Februari 2026.

Joni menekankan bahwa perubahan jadwal ini tidak boleh menjadi alasan penurunan kualitas pelayanan. Ia berharap seluruh stafnya tetap memberikan performa terbaik bagi masyarakat Samarinda Utara.

“Saya harap dengan pelayanan yang meskipun dikurangi jamnya, tetapi kami tetap melayani masyarakat dengan maksimal,” tambahnya.

Terkait kedisiplinan, pemerintah tetap memberlakukan pengawasan ketat. Berdasarkan poin ke-5 dalam Surat Edaran, pelaksanaan apel pagi ditiadakan selama Ramadan, namun absensi elektronik tetap wajib dijalankan.

Joni memperingatkan pegawainya bahwa sistem absensi wajah tetap terkoneksi dengan hak keuangan mereka.

“Absensi sekarang melalui absen wajah. Jika tidak dilaksanakan, otomatis berpengaruh kepada TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dan gaji mereka,” tegasnya.

Selain absensi, setiap pegawai juga tetap diwajibkan mengisi pelaporan aktivitas harian melalui e-logbook untuk memastikan kinerja tetap terukur.

Related posts

Damayanti Salurkan Bantuan Makanan dan Obat-obatan

natmed

PHM Mempererat Silaturahmi dengan Media Massa Melalui Buka Puasa Bersama

Irawati

Uniqlo Kini Hadir di Big Mal Samarinda

Febiana