National Media Nusantara
Nasional

Penumpang Batik Air Malaysia Protes Delay Mencapai 8 Jam 

Jakarta, Natmed.id – Ratusan penumpang penerbangan Batik Air Malaysia rute Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur (KUL) mengeluhkan keterlambatan penerbangan hingga 8 jam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu 27 Desember 2025.

Pesawat yang semula dijadwalkan lepas landas pukul 16.45 WIB baru diberangkatkan sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Minggu 28 Desember 2025.

Pantauan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, keterlambatan terjadi secara bertahap. Awalnya penerbangan hanya diinformasikan mundur sekitar 30 menit, namun berlanjut hingga berjam-jam tanpa kepastian waktu keberangkatan yang jelas. Hal ini memicu kekecewaan dan kemarahan penumpang yang merasa tidak mendapatkan kejelasan dari pihak maskapai.

Menurut informasi yang diterima, keterlambatan terjadi akibat pesawat yang seharusnya melayani rute tersebut mengalami kendala teknis setelah mendarat dari Kuala Lumpur. Pesawat pengganti yang dijadwalkan datang dari Kuala Lumpur juga baru tiba di Jakarta mendekati tengah malam, sehingga penerbangan baru bisa dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB.

“Awalnya hanya bilang delay sebentar, setengah jam. Tapi terus mundur sampai berjam-jam. Kami tidak diberi kepastian yang jelas, hanya diminta menunggu,” ujar Hidayah salah satu penumpang.

Diketahui, jumlah penumpang dalam penerbangan tersebut mencapai lebih dari 150 orang. Sebagian penumpang merupakan penumpang transit internasional menuju negara lain seperti Jepang, India, Korea Selatan, dan China. Beberapa di antaranya terancam kehilangan penerbangan lanjutan akibat keterlambatan ini.

“Kami sempat menanyakan soal kompensasi, tapi petugas menyampaikan bahwa aturan kompensasi tidak berlaku karena ini penerbangan internasional,” ujarnya.

Padahal, berdasarkan regulasi penerbangan di Indonesia dan Malaysia, maskapai memiliki kewajiban tertentu terhadap penumpang jika terjadi keterlambatan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 89 Tahun 2015, maskapai diwajibkan memberikan kompensasi sesuai durasi keterlambatan, termasuk makanan, minuman, hingga ganti rugi uang tunai untuk keterlambatan lebih dari 4 jam, kecuali disebabkan faktor cuaca ekstrem.

Sementara itu, berdasarkan Malaysian Aviation Consumer Protection Code (MACPC) 2016 yang diperbarui pada Januari 2025, maskapai penerbangan yang beroperasi dari Malaysia juga wajib memberikan pelayanan minimum berupa makanan, minuman, serta opsi pengembalian dana atau pengalihan penerbangan apabila keterlambatan melebihi 5 jam.

Namun, petugas maskapai yang berada di lokasi, bernama Eko, menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti ketentuan dari maskapai asal dan tidak memberlakukan kompensasi sebagaimana yang dipahami penumpang.

“Untuk penerbangan ini, ketentuannya mengikuti regulasi dari Malaysia. Jadi tidak ada kompensasi seperti yang dimaksud,” ujar Eko kepada penumpang di area tunggu.

Meski demikian, setelah penantian panjang, pihak maskapai akhirnya memberikan makanan dan akses lounge kepada penumpang sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini sebagian penumpang masih menunggu kepastian keberangkatan yang dijadwalkan ulang pada pukul 01.00 WIB.

Kondisi ini memicu kekecewaan sejumlah penumpang yang menilai pelayanan maskapai tidak sebanding dengan durasi keterlambatan yang dialami, terlebih bagi mereka yang memiliki jadwal penerbangan lanjutan dan kepentingan mendesak di negara tujuan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tertulis dari pihak Batik Air Malaysia terkait kompensasi maupun penjelasan teknis rincian atas keterlambatan penerbangan tersebut.

Related posts

SPPG Polres Trenggalek Kantongi SLHS dari Dinkes

Sahal

Surya Darmadi Borunan Kejagung Dimankan

Phandu

Bahlil Janji Tertibkan Tambang Ilegal di Indonesia, Kaltim Jadi Target

Aminah

You cannot copy content of this page