National Media Nusantara
Nasional

Pengawasan Kripto Berpindah ke OJK, Peran Transisi Bappebti Selesai

Teks: Penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti

Jakarta, natmed.id – Pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, resmi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah masa peralihan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berakhir.

Berakhirnya fase transisi ini menandai selesainya proses alih kewenangan pengawasan aset kripto yang telah berlangsung sejak Januari 2025. Dengan demikian, seluruh fungsi pengaturan, perizinan dan pengawasan aset kripto kini dilaksanakan oleh OJK, sementara Bappebti tidak lagi menjalankan peran pengawasan di sektor tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan proses peralihan kewenangan berjalan secara terkoordinasi dan kolaboratif antara kedua lembaga.

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan usai penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti yang digelar di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta Selasa, 20 Januari 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto, serta disaksikan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Hasan Fawzi.

Selama masa peralihan, OJK dan Bappebti membentuk working group bersama yang bertugas memastikan kesinambungan pengaturan dan pengawasan. Kelompok kerja tersebut melakukan serah terima dokumen serta data terkait aset kripto yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Bappebti kepada OJK.

Pasca berakhirnya masa transisi, koordinasi antara OJK dan Bappebti selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 tentang penguatan fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing lembaga.

Penutupan fase peralihan ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas. Sinergi tersebut diarahkan untuk memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan secara tertib, efektif dan aman, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen.

Related posts

168 Kambing Adu Cepat di Kerapan Djoyolelono Kedopok

Sahal

Yudo Margono Sebagai Panglima TNI yang Baru, Ini Pesan Penting Jokowi

Aditya Lesmana

Mensos Tinjau Sekolah Rakyat Probolinggo, Pastikan Program Berjalan Efektif

Sahal

You cannot copy content of this page