Samarinda, Natmed.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kini memperketat pengawasan terhadap keberadaan reklame dan baliho yang menjamur di sepanjang jalur protokol kota.
Kepala Dinas Perhubungan Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan sekadar urusan estetika kota, melainkan prioritas utama demi menjamin keselamatan pengguna jalan serta optimalisasi infrastruktur cerdas (Smart City).
Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan di lapangan, banyak ditemukan papan reklame yang dipasang tanpa mengindahkan aspek teknis keselamatan.
Hal ini dinilai sangat berisiko memicu kecelakaan lalu lintas maupun kerusakan pada armada pengangkut logistik yang melintas di jalan-jalan utama.
Dishub telah menetapkan aturan baku mengenai dimensi dan posisi pemasangan papan pengumuman di ruang publik. Setiap struktur reklame yang melintasi atau berada di dekat jalur lalu lintas wajib memiliki ruang bebas yang cukup agar tidak bersentuhan dengan kendaraan besar.
“Kami menetapkan standar bahwa setiap reklame harus memiliki ketinggian minimal 5 meter dari permukaan jalan. Hal ini sangat krusial sebagai langkah antisipasi agar tidak ada lagi kejadian truk besar atau kendaraan kontainer yang tersangkut besi reklame saat melintas,” tegas Hotmarulitua Manalu saat diwawancarai Jumat 13 Maret 2026.
Selain masalah ketinggian, Dishub juga menyoroti maraknya baliho yang terpasang menjorok ke arah badan jalan atau menutupi trotoar.
Keberadaan material tersebut dianggap merampas hak pejalan kaki dan menciptakan hambatan pandangan (obstruksi visual) bagi pengendara, yang seringkali menjadi pemicu kecelakaan di persimpangan jalan.
Langkah yang paling signifikan dari penertiban kali ini adalah perlindungan terhadap sistem Area Traffic Control System (ATCS).
Manalu mengungkapkan temuan bahwa beberapa titik baliho strategis justru menghalangi jarak pandang kamera CCTV yang digunakan Dishub untuk memantau arus lalu lintas secara real-time dan mendeteksi pelanggaran jalan raya.
Dishub memastikan tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika pemilik atau agen periklanan tidak kooperatif dalam melakukan penyesuaian secara mandiri.
“Fungsi CCTV ATCS adalah untuk kepentingan publik, pengaturan lampu lalu lintas, dan keamanan warga secara luas. Jika ditemukan ada baliho yang menghalangi pandangan kamera monitor kami, pemiliknya akan diberikan tenggang waktu untuk segera memindahkan,” jelasnya.
Dinas Perhubungan Kota Samarinda tidak akan segan membongkar baliho yang menghalangi CCTV tersebut, jika pemilik tidak mengindahkan arahan yang disampaikan.
“Namun, jika tetap diabaikan hingga batas waktu habis, tim di lapangan akan langsung melakukan pemotongan atau pembongkaran paksa tanpa pengecualian,” tambah Manalu dengan nada tegas.
Penataan ini diharapkan dapat menciptakan ruang publik yang lebih bersih, aman bagi pejalan kaki, serta memastikan seluruh perangkat teknologi transportasi di Samarinda dapat berfungsi optimal tanpa hambatan visual.
