Jakarta, Natmed.id – Keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan dilibatkan langsung dalam kegiatan usaha Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih, setelah Kementerian Koperasi dan Kementerian Sosial menandatangani nota kesepahaman (MoU) pemberdayaan masyarakat.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, kerja sama ini membuka peluang bagi penerima berbagai program bantuan sosial untuk menjadi anggota koperasi dan terlibat aktif dalam ekosistem usaha Kopdes Merah Putih, tidak lagi sekadar sebagai penerima bantuan.
“Hari ini Kemenkop menandatangani kerja sama dengan Kemensos. Kolaborasi ini diharapkan bisa membantu program Presiden untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat penerima manfaat agar menjadi anggota Kopdes,” ujar Ferry usai penandatanganan MoU di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.
Melalui kerja sama tersebut, keluarga penerima manfaat dari PKH, BPNT, Program Indonesia Pintar (PIP), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), hingga keluarga siswa Sekolah Rakyat diarahkan masuk menjadi anggota Kopdes Merah Putih.
Dengan status sebagai anggota, mereka berhak terlibat dalam usaha koperasi, memperoleh kemudahan akses kebutuhan pokok, serta menerima pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Ferry menjelaskan, pemberdayaan penerima bansos melalui koperasi dinilai lebih berkelanjutan karena menempatkan masyarakat sebagai pelaku ekonomi, bukan hanya objek bantuan.
“Melalui Kopdes, posisi mereka berubah. Tidak hanya menerima bantuan, tetapi ikut memiliki dan menjalankan usaha,” katanya.
Implementasi MoU akan dimulai di desa-desa yang Kopdes Merah Putih-nya telah siap beroperasi. Tahap awal uji coba direncanakan berlangsung pada Maret hingga April 2026.
“MoU ini akan ditindaklanjuti bersama dan dilaksanakan di desa-desa yang sudah siap Kopdesnya. Kami targetkan mulai berjalan pada Maret–April,” ujar Ferry.
Hingga saat ini, progres pembangunan fisik Kopdes Merah Putih secara nasional telah mencapai 27.191 unit, mencakup gerai, gudang, dan sarana pendukung lainnya. Seiring pembangunan fisik, Kemenkop juga menyiapkan sistem manajemen serta peningkatan kapasitas pengurus dan pengelola koperasi.
Selain sebagai wadah usaha, Kopdes Merah Putih juga berpotensi menjadi saluran baru penyaluran program pemerintah, termasuk bantuan sosial. Namun, mekanisme tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut antara kementerian terkait.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan MoU ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.
Kopdes Merah Putih dapat menjadi ruang pemasaran produk-produk yang dihasilkan keluarga penerima manfaat sekaligus tempat pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
“Ada banyak manfaat bagi KPM untuk bertransaksi di Kopdes. Karena KPM di samping sebagai konsumen juga pemilik dari Kopdes. Nanti akan dapat SHU di akhir tahun,” kata Saifullah Yusuf.
Ia memastikan implementasi di lapangan akan dilakukan secara bertahap dengan memilih desa yang paling siap, baik dari sisi bangunan maupun pengelolaan usaha. Ke depan, Kemensos juga akan menyesuaikan mekanisme penyaluran bantuan sosial yang selama ini dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia agar dapat terintegrasi dengan Kopdes Merah Putih.
