Samarinda

Penanganan RTLH di Samarinda Perlu Skema Anggaran yang Rasional

Teks: Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda Muhammad Cecep Herly (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id — Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda Muhammad Cecep Herly menilai penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Samarinda perlu dilakukan melalui perhitungan anggaran yang realistis dan berkelanjutan agar tidak membebani keuangan daerah.

Cecep menjelaskan, RTLH merupakan salah satu dari tujuh indikator dalam penilaian kawasan kumuh. Namun ia menegaskan bahwa RTLH bukan satu-satunya faktor penentu dalam upaya pengurangan kawasan kumuh di daerah.

“RTLH bukannya tidak diperlukan tetapi ia merupakan bagian dari tujuh indikator pengurangan kumuh,” ujar Cecep, Senin 9 Februari 2026.

Ia menyebut, sejumlah program nasional seperti Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dan bedah rumah sebelumnya turut berkontribusi dalam menekan kawasan kumuh di Samarinda.

Berdasarkan data yang ada, jumlah RTLH di Kota Samarinda pada 2019 berada di kisaran 19 hingga 20 ribu unit. Angka tersebut bahkan mengalami peningkatan dan mencapai sekitar 23 ribu unit pada periode 2023 hingga 2024.

Cecep menilai, jika penanganan RTLH dipaksakan untuk selesai dalam waktu singkat, maka kebutuhan anggaran yang harus disiapkan akan sangat besar.

Ia mencontohkan, apabila sekitar 20 ribu RTLH ditargetkan tuntas dalam kurun waktu empat tahun, maka diperlukan anggaran sekitar Rp300 miliar per tahun, yang menurutnya tidak rasional untuk ditanggung APBD.

Karena itu, ia mendorong agar penanganan RTLH dilakukan melalui pendekatan konsolidasi tanah dan penataan kawasan. Skema ini dinilai lebih efektif karena mampu menyelesaikan tujuh indikator kawasan kumuh sekaligus dalam satu perencanaan terpadu.

“Penanganan RTLH perlu dilakukan melalui konsolidasi tanah dan penataan kawasan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Cecep menegaskan bahwa kewenangan teknis penanganan kawasan permukiman berada pada Bidang Permukiman. Ia berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menyelaraskan program masing-masing agar sejalan dengan target pengurangan kawasan kumuh.

Dengan pendekatan yang terukur dan sinergi lintas sektor, Pemerintah Kota Samarinda menargetkan pengurangan kawasan kumuh dapat berjalan optimal tanpa membebani anggaran daerah secara berlebihan.

Related posts

Subsidi Tepat Sasaran dan Realisasi Indonesia Sentris

Febiana

Penempatan Lapak Dipersoalkan, 379 Pemilik SKTUB Pasar Pagi Minta Keadilan

Sukri

Satpol PP Samarinda Akan Pantau Penjualan Miras Ilegal

Nediawati

Leave a Comment