Reporter : Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Seorang pemuda pengangguran berinisial RAS (18) diduga pelaku pencurian seekor burung cucak hijau, di kawasan Mangga Nomor 52 RT 25 Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan pada Senin, (15/6/2020).
Karena perbuatanya, warga Pagung Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan, diamankan Tim Rajawali Sat Reskim Polres Bontang.
Pelaku mengaku burung yang diambilnya telah dijual di Pasar Rawa Indah Kota Bontang seharga Rp 200 ribu. Akibat perbuatan pelaku, korban bernama Lilik mengalami kerugian Rp 7,5 juta.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud membenarkan kejadian pencurian burung tersebut, dan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Bontang Lestari.
Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya seorang pelaku ditangkap di jalanan dekat rumahnya tanpa perlawanan, (15/6/2020). Kemudian, pelaku diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum.
“Terhadap pelaku penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.