Kalimantan Timur

Pemprov Kaltim Klaim Pemulihan Hutan Terus Berjalan

Teks: Peta Kawasan Hutan Kaltim

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengklaim upaya pemulihan hutan melalui rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) terus berjalan secara berkelanjutan di tengah tekanan deforestasi yang masih terjadi di wilayah tersebut. Pemerintah menegaskan pemulihan lingkungan tetap menjadi bagian dari kebijakan pengelolaan kawasan hutan daerah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Timur, total luas kawasan hutan di Kaltim tercatat mencapai 8.045.416,92 hektare. Kawasan tersebut mencakup berbagai fungsi hutan yang masih dipertahankan dan dikelola sesuai peruntukannya.

Rincian kawasan hutan tersebut terdiri atas Hutan Lindung seluas 1.648.908,99 hektare, Hutan Produksi Tetap seluas 2.941.434,09 hektare, Hutan Produksi Terbatas 2.919.150,74 hektare, Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi seluas 78.119,25 hektare, serta Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam seluas 457.803,85 hektare.

Menanggapi sorotan publik terkait deforestasi, Juru Bicara Pemprov Kaltim Muhammad Faisal menilai pembahasan kehilangan tutupan hutan perlu dilihat secara berimbang dengan data kegiatan reforestasi yang dilakukan setiap tahun. Menurutnya, pemanfaatan kawasan hutan selalu dibarengi dengan kewajiban pemulihan.

“Isu deforestasi harus dilihat secara utuh. Di satu sisi memang ada kehilangan tutupan hutan, tetapi di sisi lain ada upaya reforestasi yang terus dilakukan,” ujar Faisal yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, luas deforestasi di Kalimantan Timur pada tahun 2024 tercatat sebesar 36.707,16 hektare. Pada periode yang sama, kegiatan reforestasi mencapai 17.513,17 hektare. Dengan demikian, selisih bersih deforestasi berada pada angka 19.193,99 hektare.

Faisal menegaskan, angka tersebut menunjukkan bahwa pemulihan hutan tetap berjalan meskipun aktivitas pemanfaatan kawasan terus berlangsung.

“Data ini memperlihatkan bahwa di tengah aktivitas pembangunan dan pemanfaatan kawasan, upaya pemulihan hutan tetap menjadi bagian dari kebijakan pengelolaan lingkungan,” katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan penanaman kembali tidak hanya terpusat di wilayah tertentu, tetapi tersebar hampir di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Luasan reforestasi terbesar tercatat berada di Kabupaten Kutai Timur, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara.

Pemprov Kaltim juga menyebut rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan melalui kerja sama lintas sektor, melibatkan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan kota, dunia usaha, serta masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

“Setiap tahun selalu ada program penanaman kembali sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keseimbangan ekosistem,” ucap Faisal.

Related posts

Pelantikan JMSI Kaltim 16 Juli Di Hotel Aston

Phandu

Anggaran KONI Kaltim Anjlok Drastis, Rasman Rading Minta Pengiriman Atlet Lebih Selektif

Rhido

HUT PU ke-80, Kaltim Prioritaskan Infrastruktur Mendesak

Aminah

Leave a Comment