Ekonomi

Pemkot Terapkan Aturan Ketat, Deadline Pengosongan Lapak dan Sistem Retribusi Digital

Teks: Kepala Disdag Samarinda Nurrahmani Bersama Kabid Sarana Perdagangan Disdag Samarinda Aviv Budiono Rabu,11/3/26. (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) mengambil langkah tegas untuk memastikan Pasar Pagi tidak hanya sekadar bangunan fisik, tetapi menjadi pusat ekonomi yang sehat dan transparan.

Dalam pengumuman terbaru, pemerintah menekankan tiga pilar utama penataan, kriteria pedagang yang selektif, batas waktu pengambilan kunci yang tidak dapat dinegosiasi, serta penerapan retribusi nontunai.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda Nurrahmani menekankan bahwa sesuai Instruksi Wali Kota tanggal 11 Februari 2026, fungsi lapak adalah untuk menghidupkan roda ekonomi rakyat, bukan menjadi komoditas investasi bagi segelintir oknum.

Pemerintah menemukan fakta bahwa terdapat pedagang yang memiliki banyak SKTUB (Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan), namun tidak menggunakannya sendiri.

“Prinsip Pak Wali Kota sangat tegas, lapak diberikan kepada mereka yang riil atau benar-benar aktif berjualan. Jika satu NIK tertera di banyak SKTUB tapi lapaknya disewakan kepada pihak lain, maka kami hanya akan memberikan satu lapak saja,” tegas Nurrahmani saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu 11 Maret 2026.

Masalah lain yang mengemuka adalah adanya ratusan pedagang yang sudah lolos verifikasi tahap awal namun belum kunjung mengambil undian kunci. Hal ini menyebabkan operasional pasar tidak maksimal dan menghambat pedagang lain yang lebih membutuhkan tempat.

Kabid Sarana Perdagangan Disdag Samarinda Aviv Budiono menguraikan bahwa pemerintah telah menetapkan masa tenggang 10 hari kerja. Mengingat adanya rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama, pemerintah menetapkan batas akhir yang sangat spesifik.

“Kami sudah menempelkan pemberitahuan di lokasi pasar. Jika sampai tanggal 31 Maret 2026 pukul 12.00 Wita pedagang belum juga mengambil kunci, maka secara administratif mereka dianggap mengundurkan diri. Sisa lapak tersebut akan kami kumpulkan dan dialihkan kepada pedagang lain di tahap kelima yang lebih berminat dan berkomitmen,” jelas Aviv.

Sejalan dengan misi digitalisasi, Pemkot Samarinda menggandeng Bank Mandiri untuk menerapkan sistem retribusi nontunai. Langkah ini terbukti efektif dengan raihan pemasukan mencapai Rp70 juta pada hari pertama pemberlakuan secara penuh.

Inovasi ini memungkinkan pedagang membayar secara harian maupun bulanan melalui kanal digital, sehingga menutup celah pungutan liar.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa retribusi ini bukan semata-mata untuk mengejar pendapatan asli daerah (PAD). Tarif yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dipastikan sangat terjangkau dengan skema semakin tinggi lantai, harga semakin murah.

“Rata-rata retribusi per hari hanya Rp4.000 hingga Rp5.000, tidak ada yang sampai Rp10.000. Jika dikalkulasi, potensi retribusi setahun hanya sekitar Rp5 miliar, padahal biaya pemeliharaan, listrik dan kebersihan pasar mencapai lebih dari Rp10 miliar. Artinya, pemerintah masih menyubsidi penuh agar pedagang kecil bisa tetap tumbuh dan bergeliat tanpa beban biaya sewa yang tinggi,” tutup Aviv.

Dengan integrasi antara ketegasan aturan dan kemudahan fasilitas ini, Pemkot Samarinda optimistis Pasar Pagi akan menjadi role model bagi pengelolaan pasar tradisional modern di Kalimantan Timur.

Related posts

Erick Thohir, Tunjuk Iggi Sekretaris Jenderal MES

natmed

Antusias Warga Tinggi, Kampung Ramadan Temindung Disiapkan Jadi Pusat Ngabuburit Samarinda

Aminah

Pemerintah Harus Bisa Kuasai Mayoritas Saham Vale Indonesia

Muhammad