Samarinda, Natmed.id – Petugas gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot Samarinda) yang terdiri dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota menertibkan kios pedagang di kawasan Citra Niaga, Rabu, 19 Februari 2025.
Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi area fasilitas umum (fasum) yang selama ini disalahgunakan untuk tempat berjualan.
Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda Yusdiansyah menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam rangka peremajaan kawasan Citra Niaga.
“Sejumlah fasum seperti lorong-lorong yang seharusnya menjadi akses jalan antarblok telah beralih fungsi dan tertutup oleh lapak pedagang,” ungkapnya.
Selain itu, beberapa bangunan di lingkungan Citra Niaga juga ditertibkan karena melebihi batas ruang kios yang diizinkan.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Keterangan Terdaftar Usaha Berdagang (SKTUb).
“Hari ini, kami hanya mengembalikan fungsi lorong sebagai akses jalan dan menertibkan bangunan yang melebihi izin yang telah diberikan,” ujar Yusdiansyah.
Terkait jumlah pemilik HGB, terdapat sekitar 150 pemegang izin. Untuk jumlah pemilik SKTUb tidak dapat dipastikan karena satu SKTUb seharusnya berlaku untuk empat pedagang. Tetapi, implementasinya di lapangan bervariasi.
BPKAD memastikan bahwa penertiban ini telah disosialisasikan sebelumnya dan para pedagang telah diminta untuk melakukan pembersihan secara mandiri.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran berulang, sanksi akan diberlakukan. Hal ini termasuk pencabutan izin usaha baik untuk pemegang HGB maupun SKTUb.