Ekonomi

Pemkot Samarinda Revisi Tarif Air Golongan Sosial, Abodemen Resmi Dihapus

Teks: Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Samarinda Nadya Turisna Saat Memberikan Keterangan Pers, Rabu,8/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota Samarinda merevisi skema tarif air bersih bagi pelanggan golongan sosial Perumda Tirta Kencana.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan abodemen atau biaya minimum pemakaian, yang selama ini menjadi keluhan masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Samarinda Nadya Turisna menjelaskan bahwa tarif baru tersebut disusun untuk memastikan kelompok sosial termasuk warga miskin ekstrem tidak lagi terbebani biaya tetap meski penggunaan air sangat kecil.

“Untuk kelompok sosial khusus A itu masyarakat miskin ekstrem, kelompok B untuk masyarakat miskin desil 1 sampai 5. Kemudian ada sosial umum seperti panti sosial, masjid, gereja, dan pesantren,” jelas Nadya usai rapat tindak lanjut permohonan penyesuaian tarif, Rabu 8 April 2026.

Sempat terjadi kekeliruan dalam perhitungan tarif awal, yang membuat harga air kelompok sosial naik lebih tinggi dari seharusnya. Revisi dilakukan agar tarif semakin proporsional.

“Ada sedikit kesalahan penghitungan, jadi naiknya agak tinggi. Sekarang sudah diturunkan. Semakin banyak kubik yang terpakai, tarifnya tidak jadi mahal,” terangnya.

Salah satu perubahan paling krusial adalah penghapusan sistem abodemen, yang selama ini mewajibkan pelanggan membayar minimal 10 kubik meski hanya memakai sedikit air.

“Kalau masyarakat pakai 1 kubik, ya bayar 1 kubik saja, tidak lagi minimal 10 kubik seperti dulu. Abodemen sudah dihilangkan, ini intinya,” tegas Nadya.

Kebijakan ini disebut menjadi langkah penting dalam mengurangi beban rumah ibadah, institusi sosial, dan kelompok warga kurang mampu.

Pemkot juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif air untuk tahun berjalan dilakukan secara bertahap guna menghindari gejolak.

“Yang berjalan saat ini baru kenaikan 2%. Total kenaikan 9% itu dibagi tiga tahap 2, 4, dan 3 persen. Supaya masyarakat tidak kaget,” kata Nadya.

Terkait jadwal pastinya, ia menyebutkan bahwa ketentuan waktu berada di ranah Perumda Tirta Kencana. Meski revisi tarif telah diberlakukan secara internal, penerapannya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda.

“Angkanya sudah disepakati, sekarang prosesnya pembuatan SK karena harus diperwalikan. Sebenarnya kebijakan ini sudah berlaku, tapi dengan SK Wali Kota nanti menjadi kebijakan resmi pemerintah kota,” ujarnya.

Revisi tarif ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi Dirut Perumda Tirta Kencana yang meminta evaluasi tarif air minum pada Kelompok I Sosial Khusus (SSKa dan SSKb) serta Sosial Umum.

Related posts

Polsek Samarinda Kota Perketat Pengamanan di Pasar Pagi

Sukri

Operasi Pasar Samarinda Segera Digelar Antisipasi Kekurangan Bahan Pokok

Aminah

Ketua Iwapi Samarinda Ungkap Insting Emak-Emak Penentu Daya Tahan Ekonomi Daerah

Aminah