Samarinda

Pemkot Samarinda Perketat Pengawasan dan Edukasi Larangan Pom Mini

Teks: Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri Saat Diwawancara Awak Media Pada Sabtu,4/4/36 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id –Wakil Wali Kota Saefuddin Zuhri kembali menyuarakan peringatan keras terkait operasional mesin pengisian bahan bakar mandiri atau yang akrab disapa pom mini di wilayah permukiman.

Langkah ini diambil menyusul adanya surat edaran resmi dari Wali Kota Samarinda yang melarang keberadaan unit-unit tersebut demi mengurangi risiko fatal di tengah masyarakat.

Saefuddin menekankan bahwa kebijakan ini berakar pada evaluasi mendalam terhadap rentetan musibah kebakaran yang melanda Samarinda pada tahun-tahun sebelumnya.

Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam pengelolaan bahan bakar cair di area padat penduduk telah terbukti membawa dampak yang menghancurkan.

“Alasan surat edaran itu dikeluarkan karena kita punya catatan kelam di tahun-tahun sebelumnya, di mana terjadi kebakaran yang sampai memakan korban jiwa akibat tata kelola bahan bakar yang tidak standar dan sangat membahayakan lingkungan sekitar,” ungkap Saefuddin, Sabtu, 4 April 2026.

Meskipun aturan telah ditetapkan, Saefuddin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota tidak ingin serta-merta melakukan tindakan keras tanpa memberikan ruang dialog bagi warga yang terdampak.

Menurutnya, mengubah pola pikir masyarakat mengenai keamanan jauh lebih penting daripada sekadar penyitaan alat.

“Pendekatan kami adalah persuasif. Pemerintah hadir bukan untuk mematikan rezeki, tapi untuk menyelamatkan nyawa. Kami memberikan pemahaman dan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat mengenai risiko besar yang mereka hadapi,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut, ia mengajak para pelaku usaha dan warga untuk menyadari bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah tanggung jawab moral demi kebaikan bersama. Baginya, tidak ada nilai ekonomi yang sebanding dengan keselamatan nyawa manusia.

“Tujuan utamanya hanya satu, yaitu memastikan keselamatan seluruh masyarakat Samarinda tanpa terkecuali. Kami ingin memastikan tidak ada lagi tangisan warga akibat musibah kebakaran yang sebenarnya bisa kita mitigasi jika kita semua taat pada aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Saat ini, Pemkot Samarinda dan instansi terkait terus melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan surat edaran tersebut diindahkan, sembari terus mensosialisasikan standar keamanan energi yang legal dan aman bagi masyarakat luas.

Related posts

Kasus Kekerasan Tinggi, Samarinda Perlu Hotline 24 Jam dan Crisis Center

Aminah

Safari Ramadan Ke-4 KKSS Kaltim Sukses Hadirkan 500 Peserta di Mediterania

Sukri

Tokoh Lintas Agama, Etnis dan Akademisi Samarinda Keluarkan Seruan Pasca Tragedi Wafatnya Driver Ojol

Adinda Febrianti