Samarinda

Pemkot Samarinda Matangkan Perwali UPTD Rumah Singgah Sesuai UU 23/2014

Teks: Sekretaris Dinsos PM Kota Samarinda, Indah Erwati dan Kepala UPTD Rumah Singgah Kota Samarinda, Sony Handayani Saat Diwawancarai, Kamis,26/2/26 (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini tengah mematangkan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Singgah. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan dan sinkronisasi daerah terhadap perubahan peta kewenangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penyusunan regulasi ini melibatkan sinergi lintas sektor, mulai dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Samarinda, Kepala UPTD Rumah Singgah, hingga Bagian Organisasi Sekretariat Kota Samarinda.

Pertemuan intensif ini bertujuan untuk melahirkan payung hukum yang kuat bagi penanganan masalah sosial di ibu kota Kalimantan Timur. Perubahan mendasar dalam pembagian urusan pemerintahan antara kabupaten/kota dengan provinsi menjadi latar belakang utama lahirnya Perwali ini.

Sejak berlakunya UU 23/2014, pengelolaan panti sosial secara permanen kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Sekretaris Dinsos PM Kota Samarinda, Indah Erwati menekankan bahwa meskipun secara kelembagaan UPTD telah terbentuk, dasar operasionalnya harus disesuaikan agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dengan instansi tingkat provinsi.

“Dulu namanya panti dan itu kewenangannya ada di daerah. Sekarang, sesuai aturan, kewenangan panti berada di provinsi. Di kota, bentuk layanan yang diperbolehkan adalah rumah singgah dan sifatnya hanya penampungan sementara,” jelas pada Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam rancangan Perwali tersebut, Rumah Singgah diposisikan sebagai fasilitas transit dan asesmen. Sasaran utamanya adalah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang kerap ditemui di jalanan, meliputi gelandangan dan pengemis (Gepeng), anak jalanan dan lansia terlantar, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tidak memiliki keluarga atau wali sah.

Mekanisme kerja di fasilitas ini dimulai dari pendataan latar belakang warga yang terjaring. Prioritas utama adalah reunifikasi atau mempertemukan kembali warga tersebut dengan keluarganya. Jika warga tersebut berasal dari luar Samarinda, maka koordinasi lintas wilayah akan dilakukan secara intensif.

Khusus untuk lansia di atas usia 60 tahun yang tidak lagi memiliki sanak saudara, Rumah Singgah akan menjadi jembatan rujukan. Setelah asesmen selesai, mereka akan dipindahkan ke panti sosial milik Dinas Sosial Provinsi guna mendapatkan perawatan jangka panjang yang lebih sesuai dengan regulasi pusat.

Kepala UPTD Rumah Singgah Kota Samarinda, Sony Handayani menambahkan bahwa Perwali ini tidak hanya sekadar dokumen formalitas, melainkan panduan operasional menyeluruh.

Regulasi ini mencakup standar pelayanan minimal (SPM), tata kelola kelembagaan, hingga mekanisme rujukan antarinstansi.
Sony menegaskan bahwa penanganan masalah sosial adalah urusan wajib yang tidak bisa ditunda.

Negara, dalam hal ini Pemerintah Kota, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi kelompok warga yang paling rentan.

“Urusan sosial ini urusan wajib pemerintah. Ketika mereka tidak punya keluarga atau tidak ada yang bertanggung jawab, maka negara harus hadir melalui rumah singgah sesuai kewenangan yang diatur undang-undang,” tegas Sony.

Saat ini, draf Perwali tersebut sedang memasuki fase harmonisasi bersama Bagian Hukum Setkot Samarinda dan perwakilan Kementerian Hukum.

Tahapan ini sangat penting untuk memastikan tidak ada pasal yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dengan rampungnya Perwali ini nanti, Pemkot Samarinda berharap pelayanan sosial di Kota Samarinda dapat berjalan lebih sistematis, transparan, dan terukur, sekaligus menjadi model penanganan PPKS yang taat azas dan tepat sasaran.

Related posts

Koperasi BSJ Tingkatkan Kesejahteraan Peternak dan Petani

Febiana

Didit Pambudi Dilantik Sebagai Ketua PN Samarinda, Begini Harapan Hero Mardanus

Laras

Harga Beras dan Cabai di Samarinda Berangsur Turun

Alfi