Samarinda,Natmed.id – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menanggapi perihal penyelarasan dan insentif guru dan tenaga kependidikan yang termuat dalam surat edaran Pemerintah Kota Samarinda bernomor 420/ 9128/100.01 Pertanggal 16 September 2022.
“Dengan adanya surat edaran ini, baik guru swasta maupun negeri, meriview, dan mempelajari apa yang sudah dicantumkan di sana, silahkan untuk berkoordinasi lagi dengan ketua persatuan gurunya. Nanti respon rekan-rekan guru ini seperti apa, kami tinggal menunggu saja, boleh kalau mau hearing lagi,” papar Deni di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (28/9/2022).
Surat tersebut merupakan hasil konsultasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), TWAP, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda ke Kemendagri RI dan Kemenag RI pada tanggal 15 September 2022 lalu.
Ada lima hal termaktub dalam surat tersebut diantaranya menyatakan guru ASN yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak diperbolehkan lagi menerima insentif secara dobel dalam bentuk apapun, dikarenakan sifatnya sama yaitu tambahan penghasilan di luar gaji.
Kemudian, untuk Guru ASN yang tidak mendapatkan TPG dan tambahan penghasilan, akan mendapatkan insentif yang dibayar selama 12 bulan.
Adapun guru dan tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri, sekolah swasta, sekolah swasta kurang mampu, maupun sekolah di bawah Kemendagri RI dibayar selama 6-12 bulan.
Sementara itu, khusus guru dan tenaga kependidikan sekolah pada 2023 mendatang akan diberikan insentif SIPD melalui mekanisme dana hibah.
“Terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, mengenai tambahan penghasilan untuk guru tak boleh dibayarkan dua kali, pembayaran hanya bersifat satu kali, baik yang dananya bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun dari APBD Pemerintah Kota.”ungkapnya.
Dirinya menegaskan semua harus clear, artinya tidak ada lagi selisih pendapat, semua sudah dijelaskan di dalam surat edaran, jika ada yang belum memahami secara detail, dirinya mempersilahkan untuk mempertanyakan kembali.