Samarinda,Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada ASN dan non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Samarinda.
Pemberian THR ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan. Termasuk menunggu usulan-usulan pengajuan tunjangan hari raya dari OPD teknis.
“Anggaran sudah kami siapkan. Sekarang kami lagi menunggu juknis dari Kementerian Keuangan sembari menginput data pengajuan THR dari dinas-dinas,” kata Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim saat disambangi awak media, Selasa (4/3/2023).
Meski demikian ia memastikan pemberian THR akan dicairkan maksimal 10 hari jelang lebaran, sesuai dengan intruksi pemerintah pusat. Pemkot Samarinda juga telah merealisasikan gaji ASN, namun tidak untuk gaji non-ASN. Non-ASN akan menerima gaji sebelum perayaan besar umat muslim, sekaligus THR-nya.
“Gaji ASN sudah kita realisasikan. Sementara untuk non-ASN belum. Kita beri bersamaan dengan THR,” tambahnya.
Sementara itu terkait isu tidak memberikan THR kepada non-ASN, Ibrohim menanggapi bahwa pemerintah kota memperlakukan sama seperti ASN. Menurutnya, pemkot tidak membedakan antara ASN dan non-ASN dikarenakan keduanya merupakan pembantu kinerja pemerintah yang sama-sama bekerja maksimal.
Bahkan, Ibrohim berpendapat non-ASN tidak kalah giat dalam bekerja.
“Kami tidak membedakan pemberian THR. Non-ASN akan dapat Rp1 juta,” tuturnya.
Pemberian THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN dan non-ASN atas dedikasi yang mereka berikan selama ini.