Pasuruan, Natmed.id – Pemerintah Kota Pasuruan kembali mengintensifkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi regulasi cukai yang digelar menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Jumat 21 November 2025. Acara ini dihadiri puluhan peserta dari tokoh masyarakat, perangkat kecamatan, hingga perwakilan penegak hukum.
Asisten 1 Cukai Kota Pasuruan Irsan Komar membuka kegiatan dengan penegasan bahwa pemahaman publik terhadap aturan cukai perlu terus diperkuat agar pemberantasan rokok ilegal berjalan optimal.
“Kami ingin masyarakat mengetahui apa saja yang melanggar hukum, sehingga pengawasan bisa dilakukan secara bersama,” katanya.
Menurut Irsan, DBHCHT tidak hanya digunakan untuk penegakan aturan, tetapi juga untuk edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Ia menilai bahwa pendekatan sosialisasi memberi dampak signifikan pada penurunan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Camat Bugul Kidul Alyasak yang hadir mendampingi jajaran pemerintah kota, menyampaikan bahwa wilayahnya masih menjadi perhatian terkait peredarannya. Ia menekankan perlunya kesadaran pedagang agar tidak menjual produk yang tidak sesuai ketentuan. “Kami akan terus memantau kios maupun warung,” ujarnya.
Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat menyampaikan bahwa operasi gabungan dengan Bea Cukai merupakan langkah yang akan diintensifkan. Ia menyebut bahwa laporan masyarakat menjadi sumber informasi yang sangat penting untuk menentukan titik operasi.
“Informasi dari warga sangat membantu kami. Sebab pelanggaran sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ungkap Iman.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dari bidang Datun, Suryadi, memberikan pemaparan terkait ancaman hukuman bagi pelanggar aturan cukai. Ia menyebut bahwa sanksi pidana dapat dikenakan terhadap pengedar maupun pihak yang memproduksi rokok ilegal. “Undang-undangnya sangat jelas, dan konsekuensinya tidak ringan,” tegasnya.
Dalam sesi diskusi, beberapa peserta mempertanyakan langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pedagang kecil yang belum memahami aturan cukai. Panitia menjelaskan bahwa pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas sebelum penindakan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program pengawasan rokok ilegal yang dilaksanakan pemerintah kota sepanjang 2025. Melalui sosialisasi rutin, Pemkot Pasuruan berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha dapat meningkat signifikan.
