Bontang,Natmed.id – Pemerintah Kota Bontang mengizinkan masyarakat melaksanakan Salat Idulfitri berjamaah di masjid dan lapangan. Syaratnya dengan menerapkan pembatasan berdasarkan risiko penularan Covid-19.
Masyarakat yang tinggal di zona hijau dan kuning, daerah tanpa kasus Covid-19 dan daerah dengan risiko penularan rendah, diperbolehkan melaksanakan Salat Idulflitri berjamaah di masjid dan lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 202 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada Ramadan dan Idulfitri.
Adapun, dalam pelaksanaan Salat Idulfitri, diminta panitia selalu menerapkan protokol kesehatan.
Tidak hanya itu, ketentuan yang harus dilakukan, yakni membatasi 50 persen kapasitas jemaah, baik di masjid maupun di lapangan.
Selain itu, waktu pelaksanaan salat dibatasi hanya dua jam dan tidak boleh menggunakan mikrofon secara bergantian.
“Kalau menggunakan mikrofon secara bergantian, maka mikrofon sebelum digunakan kembali oleh orang berikutnya, agar disterilisasi kembali dengan penyemprotan disinfektan atau cairan hand sanitizer,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bontang Basri Rase, Sabtu (8/5/2021).
Selain itu, tiap masjid juga harus menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang efektif dijangkau. Kemudian untuk pelaksanaan salat di dalam ruangan masjid diwajibkan membuka ventilasi ruangan seperti jendela dan pintu untuk mencegah penularan virus corona di dalam ruangan.
“Kalau di ruangan wajib ventilasi dibuka,” tandasnya.