Bontang,Natmed.id – Pemkot Bontang mengizinkan jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU), selain di pemakaman khusus Covid-19.
Hal ini diputuskan setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.01.07/Menkes/4838/2020, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian (Covid-19) sepanjang mengatur mengenai penatalaksanaan pemulasaraan jenazah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian diungkapkan oleh Wali Kota Bontang, Basri Rase saat ditemui usai kegiatan rapat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Selasa (3/8/2021).
“Saat ini sudah diizinkan, akan tetapi tidak semua TPU bisa digunakan, karena ada yang sudah penuh, juga harus ada persetujuan warga sekitar,” kata Basri.
Lebih jauh, pemakaman di TPU selain TPU khusus Covid-19 juga tetap dilakukan dengan SOP protokol Covid-19 oleh Satgas Covid-19 Kota Bontang.
Tidak hanya itu, Basri juga menyampaikan untuk pihak keluarga dibolehkan untuk ikut pemulasaran. Akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku. Seperti memakai masker, jaga jarak serta membatasi jumlah yang hadir.
Sementara itu, sebelum diberlakukan, Basri Rase menerangkan akan membentuk tim relawan atau pendamping pemakaman. Sehingga tidak ada kendala dalam melakukan pemulasaran.
“Target tiga hari tim ini sudah terbentuk. Lebih cepat lebih baik,” tandasnya.