Pasuruan, Natmed.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ratusan Tenaga Harian Lepas (THL), Senin 29 Desember 2025. Penyerahan dilakukan di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Komplek Perkantoran Kabupaten Pasuruan.

SK diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo kepada tiga penerima. Mereka yakni Alamudin Hilal, PPPK Paruh Waktu Teknis Sub Bagian Protokol Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Eka Novianti Imanda, PPPK Paruh Waktu Guru UPT SDN Tanggulangin Kejayan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta satu PPPK Paruh Waktu Kesehatan UOBK RSUD Grati Dinas Kesehatan.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan pengangkatan ini merupakan alih status dari tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai kebijakan pemerintah pusat. Ia menegaskan seluruh pegawai memiliki peran yang sama dalam pelayanan publik.
“Selamat kepada panjenengan semua yang hari ini menerima SK sebagai PPPK Paruh Waktu. Ini bagian dari Pemkab Pasuruan yang harus saling bersinergi dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,” ujar Rusdi Sutejo.
Didampingi Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, Rusdi meminta para PPPK Paruh Waktu menunjukkan kinerja terbaik sesuai tugas dan fungsi di masing-masing organisasi perangkat daerah. Ia menekankan tidak ada zona nyaman dalam menjalankan pekerjaan.
Menurut Rusdi, status kepegawaian tidak menjadi tolok ukur utama dalam pengabdian. “Mau PNS, PPPK atau PPPK Paruh Waktu, yang dinilai adalah kinerja. Bekerjalah sesuai tupoksi dan bantu pimpinan di setiap bidang,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu penerima SK, Alamudin Hilal mengaku bersyukur atas pengangkatan tersebut. Ia menilai alih status ini menjadi motivasi untuk meningkatkan profesionalitas kerja.
“Alhamdulillah, ini menjadi penyemangat bagi kami untuk bekerja lebih disiplin dan bertanggung jawab sesuai amanah yang diberikan,” kata Alamudin saat dikonfirmasi usai acara.
