
Kukar, Natmed.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai menyiapkan skema pemanfaatan lahan pascatambang. Kolam bekas galian tambang batu bara bakal difungsikan sebagai sumber irigasi pertanian.
Langkah ini sejalan dengan upaya Pemkab Kukar memperkuat sektor pangan daerah di tengah dominasi industri pertambangan.
Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan bahwa pemanfaatan lahan eks tambang telah menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan Kukar, terutama untuk mendukung ketahanan pangan daerah.
“Kami sangat berkeinginan agar lahan tambang yang sudah tidak digunakan lagi dapat dimanfaatkan dengan baik, terutama di Kutai Kartanegara,” ujar Edi Damansyah dalam keterangannya, Selasa, 22 April 2025.
Namun, Edi mengakui implementasi rencana ini masih menghadapi kendala regulasi. Pemerintah kabupaten belum bisa melangkah lebih jauh.
Sebab, karena lahan eks tambang tak kunjung dikembalikan oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih terikat proses reklamasi.
“Masih ada kendala terkait tanggung jawab perusahaan untuk mengembalikan lahan kepada pemerintah yang harus menunggu selesainya proses reklamasi,” jelasnya.
Salah satu langkah nyata yang telah dilakukan adalah memanfaatkan kolam bekas tambang dikenal sebagai koin batu bara sebagai sumber pengairan bagi kelompok tani, khususnya di wilayah Tenggarong Seberang, sentra produksi beras terbesar di Kalimantan Timur.
Meski telah digunakan beberapa tahun terakhir, legalitas penggunaan kolam tersebut belum diakui secara resmi oleh pemerintah pusat.
“Kami sudah mengirimkan surat dan catatan kepada pihak terkait. Namun hingga kini, belum ada persetujuan resmi mengenai pemanfaatan koin batu bara sebagai sumber pengairan pertanian,” ungkap Edi.
Ia menyebutkan bahwa perbedaan regulasi antara Kementerian ESDM dan KLHK menjadi penyebab utama lambannya proses legalisasi pemanfaatan lahan pascatambang untuk kepentingan pertanian.
“Sudah banyak diskusi yang dilakukan, namun masih terdapat kendala regulasi. Kami berharap koordinasi antarkementerian dapat ditingkatkan,” ujarnya.
Edi juga mengungkapkan bahwa Kukar saat ini memasok sekitar 42 persen kebutuhan beras Kalimantan Timur. Fakta ini membuktikan bahwa meski tambang mendominasi wilayah, sektor pertanian tetap tumbuh kuat.
“Kami akan terus mengutamakan pertanian pangan dalam program Kukar Idaman 2021–2026 sebagai prioritas utama,” tegas Edi.
Bupati juga meminta komitmen serius dari para pemegang IUP untuk mempercepat proses pengembalian lahan ke pemerintah.
“Kami sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan langkah-langkah yang jelas. Tinggal menunggu komitmen dari perusahaan dan kementerian terkait,” tambahnya.
Dengan kesiapan teknis dan dukungan kebijakan daerah, Edi Damansyah berharap pemanfaatan lahan pascatambang dapat segera diwujudkan demi kesejahteraan masyarakat dan kemandirian ekonomi desa.(Adv)