Samarinda, Natmed.id – Kebijakan pemerintah memangkas masa tunggu ibadah haji menjadi rata-rata 26 tahun mulai 2026 membawa perubahan besar bagi calon jemaah, termasuk di Kalimantan Timur (Kaltim).
Selain mempercepat antrean, sistem baru ini juga mengubah pola penentuan keberangkatan yang selama ini berbasis kuota daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Umrah Kaltim Mohlis Hasan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah nasional untuk menciptakan pemerataan dan keadilan antrean haji di seluruh Indonesia.
“Pemangkasan ini karena kebijakan Kementerian Haji dan Umrah. Sekarang sistemnya berdasarkan waiting list, siapa yang lebih dulu mendaftar, itu yang lebih dulu berangkat,” ujarnya.
Perubahan sistem ini menggantikan skema lama yang mengacu pada persentase jumlah penduduk Muslim di suatu daerah. Dalam sistem sebelumnya, kuota keberangkatan relatif tetap setiap tahun karena dihitung dari proporsi populasi.
“Kalau pakai sistem lama, dihitung dari jumlah penduduk Muslim. Misalnya di satu daerah jumlahnya sekian, diambil satu persennya. Jadi tiap tahun jumlah yang berangkat tidak banyak berubah,” jelasnya.
Namun dengan sistem antrean nasional, jumlah jemaah yang berangkat dari tiap daerah tidak lagi sama setiap tahun. Hal ini bergantung pada jumlah pendaftar dalam periode tertentu.
“Sekarang resikonya ada daerah yang jemaahnya banyak, ada yang sedikit. Misalnya Kutai Barat, di satu tahun mungkin hanya empat orang yang mendaftar. Tapi Samarinda bisa sampai ribuan pada tahun yang sama,” katanya.
Perubahan tersebut berdampak langsung pada distribusi jemaah di Kaltim. Daerah dengan jumlah pendaftar tinggi berpotensi mendominasi keberangkatan pada tahun-tahun tertentu, sementara daerah dengan pendaftar sedikit akan mengirim jemaah dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi respons atas panjangnya masa tunggu haji sebelumnya yang bisa mencapai 40 hingga 50 tahun. Dengan sistem baru, pemerintah berupaya mempercepat antrean agar lebih realistis dan merata.
Meski demikian, tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji tetap menjadi tantangan. Mohlis Hasan mengungkapkan jumlah pendaftar di Kalimantan Timur terus meningkat setiap tahun.
“Minat masyarakat meningkat sekali. Setiap tahun pendaftar bisa ribuan untuk Kaltim. Itu yang membuat daftar tunggu tetap panjang,” ungkapnya.
Artinya, meskipun masa tunggu telah dipangkas menjadi 26 tahun, antrean berpotensi kembali memanjang jika jumlah pendaftar terus bertambah tanpa diimbangi peningkatan kuota.
Selain perubahan sistem antrean, pemerintah juga merencanakan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji dengan mengurangi masa tinggal jemaah di Arab Saudi menjadi sekitar 38 hingga 40 hari. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan biaya sekaligus meningkatkan efektivitas layanan selama di Tanah Suci.
Dengan berbagai perubahan tersebut, masyarakat yang berniat menunaikan ibadah haji diimbau untuk tidak menunda pendaftaran.
“Kalau sudah ada niat, sebaiknya segera mendaftar. Karena sekarang sistemnya siapa cepat dia dapat. Kalau menunda, antreannya bisa semakin panjang,” pungkasnya.
