Reporter: Nana Puji – Editor: Redaksi
Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, pada 27 April lalu, menerbitkan surat edaran terkait pembongkaran pedagang kaki lima (PKL), di sepanjang Dermaga Pasar Pagi. Jangka waktu yang diberikan 1 bulan sejak penerbitan edaran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, M Darham, mengatakan Satpol PP melakukan pembongkaran di jalur hijau sepanjang Dermaga Pasar Pagi, Sabtu (30/5/2020).
“Kegiatan berjalan aman dan damai. Karena sudah ada perjanjian, pembongkaran ini tidak tebang pilih, harus disamaratakan,” ujarnya.
Sebanyak 120 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Dibantu 30 anggota kepolisian, TNI, serta 20 anggota Danpom (Komandan Polisi Militer). Tak hanya PKL, pada kegiatan itu juga dilakukan evakuasi beberapa lansia (lanjut usia). Mereka hidup sebatang kara, dan sedang sakit, serta tinggal di tempat tidak layak.
“Lansia kami temukan di kawasan Dermaga Pasar Pagi. Orangtua tersebut hidupnya sendiri, dalam keadaan sakit. Bangunan gubuk yang ditinggali tidak layak, juga harus dibersihkan. Kami sudah menghubungi TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), alhamdulillah langsung datang merespon cepat, lansia tersebut langsung diamankan,” tuturnya.
Usai pembongkaran dan pembersihan, lokasi tersebut ditutup seng oleh Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), agar tidak ada lagi bangunan liar.
Diakui Darham, sebelum pembongkaran, Pemkot Samarinda telah melakukan sosialisasi terhadap para pedagang, melalui camat dan lurah setempat.
Hal ini dibenarkan Camat Samarinda Kota, Anis Siswantini, ia sendiri turun langsung ke lokasi, sebelum surat edaran walikota turun. Anis pun lakukan sosialisasi dengan koordinator PKL di dermaga.
“Saya datang sendiri secara intens secara persuasif. Bahkan malam hari pun saya datangi. Sehingga para PKL siap jika dilakukan pembongkaran. Karena saya takut, kalau tiba-tiba diberi edaran dan dieksekusi, pasti timbul keributan,” pungkasnya.