National Media Nusantara
Nasional

Pembayaran Lewat QRIS Tidak Kena PPN, Begini Penjelasannya

Teks: Presiden RI Prabowo Subianto

Samarinda, Natmed.id – Transaksi pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dipastikan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal ini disampaikan pemerintah untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022, jasa sistem pembayaran, termasuk QRIS tidak termasuk objek pajak baru.

Dasar pengenaan PPN dalam transaksi QRIS adalah Merchant Discount Rate (MDR), yaitu tarif yang dipungut oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dari pemilik merchant.

Namun, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan MDR sebesar 0% untuk transaksi QRIS hingga Rp500.000 di merchant Usaha Mikro (UMI) sejak 1 Desember 2024. Dengan demikian, PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0.

“Pemerintah tetap berkomitmen menciptakan kebijakan yang adil dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat,” ujar Presiden Prabowo Subianto yang dilansir dari akun Instagram @diskominfokaltim, Kamis (2/1/2025).

QRIS termasuk dalam kategori Jasa Sistem Pembayaran yang sudah dikenai PPN sejak 2022. Artinya, tidak ada perubahan kebijakan terkait objek pajak ini.

Kebijakan BI tentang MDR 0% memastikan bahwa transaksi melalui QRIS bagi pelaku usaha mikro tetap bebas dari beban tambahan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perpajakan terbaru, termasuk kenaikan PPN menjadi 12%, hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, mengontrol inflasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

 

 

Related posts

JMSI Sumut Berharap Polemik Gubsu dan Choki Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Febiana

Melihat Lebih Dekat Maroko, Motor Penggerak Pembangunan Afrika

ericka

Gelar Rakerda Perdana, Gubernur Ajak Media Bersinergi Membangun Aceh

natmed