Samarinda, Natmed.id – Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur Andi Muhammad Ishak mengungkapkan bahwa proyek pembangunan fisik Sekolah Rakyat permanen di Kota Samarinda kini telah memasuki tahap kontrak dengan target rampung pada bulan Agustus 2026.
Upaya pemerataan kualitas pendidikan melalui program Sekolah Rakyat di Kalimantan Timur terus menunjukkan perkembangan. Saat ini, program Sekolah Rakyat masih berjalan di tiga lokasi rintisan, yakni BPMP Samarinda Seberang, BPVP (BLKI) Sungai Kunjang, dan SMA 16 Jalan Perjuangan.
Meski sarana dan prasarana (sarpras) dari pemerintah pusat belum sepenuhnya lengkap, proses belajar mengajar dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan gedung permanen di Samarinda diharapkan menjadi solusi jangka panjang. Jika pembangunan fisik berjalan sesuai jadwal, gedung tersebut ditargetkan rampung pada Agustus 2026 agar dapat digunakan pada tahun ajaran baru.
“Kita berharap mudah-mudahan segera untuk bisa dilakukan pembangunan fisiknya, dan ini diharapkan bisa selesai di Agustus tahun depan (2026), supaya itu bisa digunakan untuk pendidikan tahun ajaran baru,” ujar Andi Muhammad Ishak pada Senin, 22 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah memenuhi seluruh persyaratan kriteria yang diminta, sehingga diharapkan tidak ada lagi penundaan dalam proses konstruksi.
Kejelasan Kewenangan Pusat dan Daerah
Terkait operasional di lokasi rintisan saat ini, Andi mengakui masih ada kendala pada pemenuhan sarpras. Pihaknya terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk pemenuhan fasilitas tersebut secara bertahap.
Namun, ia menekankan perlunya Petunjuk Teknis (Juknis) yang lebih detail mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pusat.
“Sampai saat ini kita belum mendapatkan juknis terkait dengan pembagian kewenangan. Karena setahu kami, setelah kami meminjamkan gedung, seluruhnya terkait sarana prasarana dan segala kelengkapannya itu menjadi kewajiban pusat untuk bisa memenuhinya,” jelasnya.
Selain di Samarinda, rencana pembangunan sekolah ini juga terletak di Bukit Biru, Kutai Kartanegara, sempat menemui dinamika terkait klaim kepemilikan lahan oleh sejumlah pihak saat proses pematangan lahan dimulai.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi tetap berpegang pada legalitas sertifikat yang dimiliki. “Kita tetap berpegang kepada sertifikat yang kita pegang. Sementara dari yang mengaku, mereka juga belum bisa memperlihatkan dokumen resmi,” tegasnya.
Dinas PUPR pun tetap melanjutkan pekerjaan pematangan lahan berdasarkan dokumen resmi tersebut. Mediasi telah dilakukan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dasar sertifikat itulah dari pihak Dinas PUPR melakukan pekerjaan untuk melakukan pematangan lahan yang ada di Bukit Biru tersebut,” pungkasnya.
