Pasuruan

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan Diprotes Warga

Teks: Audensi Aliansi Poros Tengah di gedung DPRD kota Pasuruan (Natmed.id/Sahal)

Pasuruan, Natmed.id – Aliansia Poros Tengah mendatangi langsung lokasi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan, Senin 2 Febuari 2026. Kedatangan tersebut untuk menyampaikan keberatan atas pemanfaatan lahan yang diduga berada di kawasan pertanian produktif.

Di lokasi proyek, aktivitas pembangunan masih berlangsung dengan penggunaan alat berat dan pekerjaan pengurukan. Aliansi menilai kegiatan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan tata ruang karena diduga berada di atas lahan yang seharusnya dilindungi sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Perwakilan Aliansi Poros Tengah, Saiful Arif, menyatakan perlindungan LP2B merupakan kewajiban hukum pemerintah daerah yang tidak dapat diabaikan meskipun proyek tersebut berstatus strategis nasional. Ia menilai kepastian tata ruang menjadi dasar utama sebelum pembangunan dilanjutkan.

“Jika lahan ini masih tercatat sebagai sawah produktif dan belum ada penyesuaian RTRW, pembangunan berpotensi melanggar aturan tata ruang dan berdampak pada ketahanan pangan,” kata Saiful.

Selain persoalan lokasi, aliansi juga menyoroti aspek teknis pekerjaan. Anggota Aliansi Poros Tengah, H. Sugeng Samiaji, mengungkapkan temuan di lapangan terkait dugaan penggunaan material timbunan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi konstruksi.

“Di lapangan terlihat timbunan tanah biasa. Bila spesifikasi teknis mensyaratkan material tertentu, hal ini perlu ditelusuri karena berpengaruh pada kualitas bangunan,” ujarnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Ketua komisi III DPRD Kota Pasuruan, Muhammad Suci Mardiko menyatakan DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan, meskipun proyek Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah pusat.

“Setiap proyek yang berada di wilayah Kota Pasuruan menjadi objek pengawasan DPRD. Kami akan meminta penjelasan OPD terkait dan pihak pelaksana mengenai status lahan serta teknis pekerjaan,” kata Suci Mardiko.

Ia menambahkan, DPRD memiliki kewenangan melakukan rapat kerja, inspeksi lapangan, hingga pemanggilan pihak terkait apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan.

Sementara itu, Sofyan, warga sekitar lokasi proyek, mengaku khawatir pembangunan tersebut berdampak pada lahan pertanian dan lingkungan. Menurutnya, area yang kini dibangun sebelumnya merupakan sawah aktif.

“Sebelumnya ini sawah yang digarap petani. Kami berharap dampaknya benar-benar diperhatikan,” ucapnya.

Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat menjelaskan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat tahap dua telah diusulkan Pemerintah Kota Pasuruan dengan luas lahan sekitar 7,3 hektare. Ia menegaskan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.

“Secara administrasi sudah lengkap, mulai sertifikat tanah tidak sengketa, RKKPR, AMDAL lalu lintas, UKL-UPL, hingga persetujuan bangunan gedung. Pelaksanaan konstruksi menjadi kewenangan Kementerian PUPR,” ujarnya.

Ia berharap pembangunan Sekolah Rakyat dapat selesai sesuai rencana sehingga pada Juni 2026 fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya warga kurang mampu, untuk kepentingan pendidikan.

Related posts

Puluhan Musisi Lokal Ramaikan Gear Lounge Pasuruan

Sahal

Konsultasi Publik RKPD 2027, Pemkot Pasuruan Minta Masukan Masyarakat

Sahal

Bupati Pasuruan Presentasikan Terobosan Geriatri RSUD Grati

Sahal

Leave a Comment