National Media Nusantara
HukumNewsSamarinda

Pembalap Liar Akan Dikenakan Pidana Satu Tahun dan Denda Rp. 3 Juta 

Reporter : Fikry Ramadhan – Editor : Redaksi

Samarinda, Natmed.id – Sanksi tegas akan diberikan untuk pelaku balap liar, bahkan dikenakan pasal berlapis, kalau mengulang aksinya. Hal ini diungkap, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso, Jumat (22/5/2020).

 

“Kami akan kenakan pasal berlapis, dan denda maksimal,” jelasnya.

Selain itu, Erick meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi, jika melihat adanya aktivitas balapan  liar tersebut. Saat ini, jajarannya telah menyiapkan beberapa sanksi seperti pasal 297 UULAJ, yakni berbalapan di jalan akan dipidana kurungan 1 tahun dan denda Rp 3 juta.

Pasal 281 UULAJ, bagi yang tidak memiliki SIM denda Rp 1 juta. Kemudian, Pasal 228 ayat (1) dan pasal 106 ayat (5) UULAJ, tidak dilengkapi STNK STCK denda Rp500 ribu.

Sementara pasal 285 ayat (1) dan pasal 106 (3) UULAJ, tidak memiliki persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, dan knalpot denda Rp250 ribu. Kemudian pasal 291 ayat (1) UULAJ, tidak menggunakan helm SNI denda Rp 500 ribu. Pasal 284 UULAJ tidak mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda didenda Rp 500 ribu.

“Jadi sudah ada sanksi yang kami siapkan, kalau masih nekat balapan liar,” tutupnya.

Related posts

Dikawal Puluhan Polisi, PN Balikpapan Gelar Konstatering Lahan Ocean’s Resto

Aras Febri

Sengketa Lahan di Handil Bakti, DPRD Samarinda Cek Dokumen Kepemilikan PT IPC

ericka

Respon Cepat Polisi Tindak Lanjuti Aduan Warga 

Aras Febri

You cannot copy content of this page