Politik

Pelanggaran GSB Pergudangan Karang Paci Mencapai 6 Meter, Komisi III DPRD Samarinda Siapkan Tindakan Tegas

Teks: Komisi III DPRD Bersama Dinas Terkait Saat Melakukan Sidak dan Menemukan Pelanggaran GSB di Pergudangan Karang Paci Pada Kamis 5/3/2026 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pergudangan strategis di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Paci pada Kamis 5 Maret 2026.

Dalam peninjauan tersebut, pihak legislatif menemukan bukti kuat adanya pelanggaran serius terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang dilakukan oleh pemilik gudang, di mana struktur fisik bangunan berdiri jauh melampaui batas legal yang telah ditetapkan dalam regulasi tata ruang daerah.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengungkapkan rasa prihatinnya setelah melakukan pengukuran langsung di lapangan. Temuan menunjukkan bahwa beberapa bangunan gudang telah memakan bahu jalan dengan jarak pelanggaran yang bervariasi antara 2 hingga 6 meter.

Hal ini dinilai tidak hanya melanggar estetika kota, tetapi juga secara nyata menghambat fungsi drainase dan menutup peluang rencana pelebaran jalan yang sangat dibutuhkan untuk kelancaran logistik di masa depan.

“Fakta di lapangan menunjukkan ada bangunan yang maju hingga 6 meter dari batas yang seharusnya diperbolehkan. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap aturan tata ruang yang tidak bisa kita biarkan begitu saja, karena aturan mengenai sempadan bangunan sudah sangat jelas tertuang dalam peraturan daerah kita,” ujar Deni Hakim Anwar saat memberikan keterangan di lokasi sidak.

Deni menekankan bahwa setiap pelaku usaha di sektor pergudangan maupun industri wajib mematuhi seluruh parameter teknis pembangunan demi kepentingan publik yang lebih luas.

Pelanggaran terhadap GSB bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan menyangkut integritas infrastruktur kota dan keadilan bagi pelaku usaha lain yang sudah taat aturan.

Sebagai langkah tindak lanjut yang konkret dan terukur, Komisi III akan segera melayangkan undangan panggilan resmi kepada pemilik gudang yang bersangkutan.

Pertemuan tersebut juga akan melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta dinas teknis terkait guna melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen perizinan dan batas aset negara.

“Kami akan menjadwalkan pemanggilan formal bagi pihak pemilik gudang serta BPKAD untuk melakukan sinkronisasi data aset dan verifikasi perizinan. Prinsipnya, kami harus mengambil langkah tegas karena terhadap pelanggaran perda yang sudah kasat mata seperti ini, tidak boleh ada pembiaran,” tegas Deni secara lugas.

DPRD Samarinda berharap melalui pengawasan ketat dan tindakan tegas ini, para pengusaha di Kota Tepian dapat lebih kooperatif dan disiplin dalam mengikuti regulasi pembangunan.

Hal ini penting guna memastikan iklim investasi tetap tumbuh subur namun tetap berjalan selaras dengan visi penataan kota yang berkelanjutan dan tertib hukum.

Related posts

PKB Kaltim Ogah Dukung Rudy-Seno, Pilih Calon Internal untuk Pilgub Mendatang

Aminah

Satkar Ulama Indonesia Gelar Rakor Jelang HUT Ke-52

Febiana

Jokowi Tinjau Kesiapan RS Darurat di Kemayoran, Siap Menampung 3.000 Pasien

natmed