National Media Nusantara
Kesehatan

Pekerja Rentan Bisa Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Samarinda,Natmed.id-Perlindungan terhadap tenaga non-PNS khususnya dalam hal ketenagakerjaan terbilang sangat baik. Hingga pertengahan tahun 2022, hampir semua kabupaten dan kota sudah mendaftarkan tenaga non-PNS mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Semua kabupaten dan kota di Kaltim sudah mendaftarkan tenaga non-PNS mereka. Tinggal Kabupaten Kutai Timur yang cakupannya masih 68% dan Mahakam Ulu masih belum sama sekali,” ungkap Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Rini Suryani di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Selasa (26/7/2022).

BPJS menilai kepedulian menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini sukses diawali Pemprov Kaltim di era Gubernur Isran Noor. Setelahnya, diikuti oleh kabupaten dan kota.

Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga non-PNS di lingkup Pemprov Kaltim sekitar 7.000 orang. Para peserta mendapatkan jaminan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua(JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian (JKM).

“Setahun terakhir ini sudah dibayar sebanyak 50.000 klaim dengan nominal Rp500 miliar Pak. Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur atas dukungan luar biasa ini,” kata Rini.

Bukan hanya tenaga non-PNS, beberapa daerah juga sudah pula memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerja rentan informal.

Jaminan untuk pekerja rentan ini sudah dilakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Jumlah pesertanya 75.000 yang dibayarkan preminya menggunakan dana APBD.

“Setelah ini akan menyusul Kabupaten Paser,” tambahnya. Pekerja rentan dimaksud meliputi petani, nelayan, guru les, bahkan hingga dukun pijat.

Related posts

Rumah Singgah Kanker Tak Sekedar Persinggahan Gratis

Aditya Lesmana

Menjadi Mitra Kemenkes, AHKI Komitmen Memajukan Hipnoterapi

Phandu

Pelayanan Integrasi, Kemenkes Inginkan ILP Kesehatan

Nediawati