Samarinda, Natmed.id – Puluhan pedagang sembako di Kota Samarinda menuntut penegakan aturan jarak dan jam operasional minimarket yang dianggap melanggar peraturan daerah (perda).
Wakil Wali Kota Samarinda Saefudin Zuhri menekankan pentingnya menghormati pedagang lokal agar ekonomi masyarakat kecil tetap berjalan lancar.
Protes ini terjadi setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Samarinda pada Rabu, 29 Oktober 2025. Para pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) menyampaikan keresahan mereka terkait pembangunan minimarket yang dinilai terlalu dekat dengan toko tradisional.
Mereka menilai hal ini mengganggu kelangsungan usaha kecil yang masih berjuang menjaga perputaran ekonomi lokal.
“Yang dipermasalahkan minimarket sudah bermerk, harusnya mengertilah dan beri ruang untuk ekonomi yang belum bermerk. Mereka sudah besar, tolong hargai masyarakat yang kecil,” ujar Saefudin pada Jumat, 14 November 2025.
Para pedagang mengeluhkan minimarket seperti Indomaret dan Alfamart yang banyak didirikan melanggar ketentuan. Jarak minimal 500 meter dari toko lokal atau pasar rakyat sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 9 Tahun 2015. Selain itu, beberapa minimarket beroperasi hingga pukul 23.00 Wita, melampaui jam yang diperbolehkan untuk toko modern.
Keresahan ini muncul karena pedagang tradisional merasa tidak memiliki ruang yang adil untuk bersaing, terutama dalam kondisi ekonomi yang menuntut perputaran cepat. Mereka meminta DPRD Samarinda untuk menegakkan aturan yang ada dan memastikan minimarket mematuhi regulasi.
Saefudin menyatakan pemerintah kota hadir untuk memastikan persaingan bisnis berjalan seimbang. Ia berharap pihak minimarket memahami situasi pedagang lokal dan mengatur ekspansi secara bijak.
“Pemerintah kota ingin ekonomi tetap lancar dan pedagang lokal bisa berkembang. Kami tidak menentang pertumbuhan minimarket, tapi harus ada aturan yang jelas agar semua pihak bisa berkompetisi secara sehat,” tegasnya.
