National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Pedagang Tepian Ancam Buka Lagi, Samsun Minta Ikuti Aturan Pemerintah

Samarinda,Natmed.id – Para pedagang yang berjualan di kawasan Tepian Mahakam diberikan surat edaran larangan beroperasi selama 16 hari dari Wali Kota Samarinda Andi Harun. Alasannya, berdasarkan penilaian Satgas penanganan Covid-19 Kota Samarinda kawasan tersebut telah melanggar protokol kesehatan.

Akibat larangan itu penghasilan pedagang kian hari semakin menurun. Menanggapi larangan tersebut, Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) memberikan surat terbuka kepada Pemprov Kaltim dan juga Pemkot Samarinda.

Ketua IPTM Hans Meiranda Ruauw menyatakan bahwa surat tersebut terkait desakan anggota IPTM untuk membuka kembali kawasan Tepian Mahakam.

“Kami ingin kembali beroperasi pada Senin 7 Juni 2021. Ini berdasarkan desakan kebutuhan hidup pedagang. Bukan karena membangkang peraturan,” ujarnya.

Sementara itu ditempat berbeda, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun memberikan tanggapan terkait kebijakan Pemkot yang akan menetapkan fungsi Tepian Mahakam sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Tepian itu kan sudah dibangun sesuai fungsinya, maka kalau fungsinya ini tidak diterapkan tata kota kita ini akan berantakan,” papar Samsun kepada media ini melalui saluran telepon, Selasa (1/6/2021).

Pemkot sudah menetapkan tempat berdagang, sementara Tepian Mahakam akan dijadikan area wisata. Oleh karena itu ia mengimbau untuk mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.

“Bagaimana pun bentuk kegiatan harus sesuai aturan pemerintah,” tegasnya.

Dikhawatirkan, Covid-19 yang sekarang sudah berangsur menurun dapat kembali melonjak akibat kegiatan yang tidak sesuai protokol kesehatan.

“Segala bentuk kegiatan apapun itu diharapkan untuk mengikuti aturan. Hal ini juga berguna untuk memutuskan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Related posts

Rusman Ya’qub Pertanyakan Kontribusi BKT dalam Peningkatan IPM Kaltim

Irawati

Apresiasi dan Teguran Bagi Wali Kota Samarinda Dalam Perbaikan Jalan

Intan

Perda Baru Penanggulangan Karhutla di Kaltim Disahkan

Intan