Samarinda, Natmed.id – Keterlibatan aktif Perusahaan Pemegang Izin Hutan (PBPH) terbukti menurunkan risiko deforestasi sekaligus menjaga fungsi ekologis bentang alam Wehea–Kelay, Kalimantan Timur (Kaltim).
Data dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) menunjukkan, PBPH yang aktif mengelola hutan mampu mengurangi risiko kerusakan hutan lebih dari 50 persen dibandingkan PBPH yang dorman atau tidak aktif.
“Keaktifan PBPH bukan sekadar formalitas. Mereka berperan nyata dalam perlindungan hutan, konservasi orangutan, serta menjaga fungsi ekologis di wilayah yang luasnya mencapai setengah juta hektar ini,” ujar Arief Perkasa, Direktur Kemitraan Konservasi YKAN usai menjadi narasumber pada forum Komitmen Bersama Wehea–Kelay, Rabu 11 Februari 2026 di Hotel Midtown Samarinda.
Wilayah Kelai bukan hanya kaya biodiversitas, tapi juga penting sebagai penyangga ekosistem dan sumber layanan lingkungan. Fungsi ekologis hutan ini meliputi penyediaan air bersih, produksi oksigen, dan penyerapan karbon, yang diperkirakan mencapai 200 juta ton hanya dari areal setengah juta hektare.
Sejak 20 tahun lalu, YKAN telah mendampingi pengelolaan hutan Wehea–Kelay, awalnya hanya seluas 30.000 hektare dan kini berkembang menjadi bentang alam hampir setengah juta hektare. Pendekatan yang diterapkan bersifat skala landscape, menggabungkan beberapa PBPH agar operasional kayu dan non-kayu berjalan seimbang dan berkelanjutan.
“Kalau PBPH dikelola secara individual, skala ekonominya tidak cukup untuk menarik investor, terutama pada proyek karbon dan jasa lingkungan. Mengelola secara berkelompok memungkinkan volume yang lebih besar sehingga nilai ekonominya optimal,” kata Arief.
Forum Wehea–Kelay, yang diikuti enam PBPH, menandatangani komitmen kolaborasi untuk pengelolaan multi usaha kehutanan (MUK) berskala bentang alam. Inisiatif ini mencakup pengelolaan kayu, karbon, bioindustri, dan hilirisasi produk hutan non-kayu, termasuk potensi kosmetik berbasis bahan alami dari hutan.
Arief menekankan, optimisasi bisnis hutan harus memperhitungkan biofisik lahan, kesiapan masyarakat, dan kolaborasi antar-PBPH. Dengan demikian, konservasi hutan dapat berjalan paralel dengan kegiatan bisnis yang memberi manfaat sosial, ekonomi dan ekologis.
“Lebih baik kita mengembangkan inovasi dan menjalankan MUK secara kolektif daripada terus meratapi kondisi yang ada. Tahap demi tahap kita bisa rasakan manfaatnya,” pungkas Arief.
