Samarinda, Natmed.id– Pascainsiden tongkang tabrak Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu)Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melarang kendaraan berat melintas dari jalur sisi Harapan Baru – Loa Buah Sungai Kunjang, mapun sebaliknya.
Pemberlakukan pembatasan akses ini akibat insiden Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), yang ditabrak pada Minggu, 25 Januari 2026 pagi.
Kegiatan pembatasan mulai diberlakukan pada Selasa, 27 Januari 2026 pukul 17.00 WITA, dengan ketentuan hanya kendaraan roda dua dan roda empat yang diizinkan melintas di jembatan.
Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari skema pengamanan lalu lintas yang telah dibahas lintas instansi sejak sehari sebelumnya, Senin 26 Januari 2026 oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim bersama Dinas PUPR dan Satpol PP yang melakukan peninjauan dan pembahasan teknis di lokasi jembatan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltim, Heru Susanto dalam keterangannya, menegaskan pengaturan lalu lintas dilakukan secara bertahap dan menunggu rekomendasi teknis PUPR.
“Dishub tidak serta-merta menutup atau membatasi tanpa dasar teknis. Kita menunggu hasil pengukuran, uji geometrik, dan rekomendasi dari PUPR. Prinsipnya, keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas,” ujar Heru Susanto..
Dishub juga menyatakan siap melakukan rekayasa lalu lintas dan pengalihan arus apabila hasil evaluasi teknis menunjukkan adanya risiko terhadap struktur jembatan.
Sejalan dengan itu, Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kaltim kemudian mengeluarkan pemberitahuan resmi yang menyebutkan pembatasan dilakukan sehubungan dengan insiden penabrakan Jembatan Mahakam Ulu oleh Kapal BG Marine Power 3066 dan TB Marina 1631.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengonfirmasi tahapan awal pemasangan perangkat pembatas telah dilakukan sejak Senin malam.
“Satpol PP bersama Dishub Kaltim sudah melakukan pemasangan tiang portal di sisi kanan dan kiri jembatan pada Seninmalam,” kata Edwin saat dikonfirmasi Narasi.co lewat sambungan telepon, Selasa, 27 Januari 2026.
Namun, untuk pemasangan bagian atas portal pembatas tinggi kendaraan, pihaknya masih menunggu arahan pimpinan.
“Untuk pemasangan tiang atas hari ini masih menunggu arahan pimpinan. Kami menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan dan hasil koordinasi,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan tambahan, Satpol PP Kaltim juga telah memasang spanduk larangan melintas di bawah Jembatan Mahakam Ulu bagi kapal dan tongkang di alur Sungai Mahakam.
Larangan ini diberlakukan mengingat jembatan tidak dilengkapi pengaman fender ponton dan berisiko tinggi jika terjadi benturan ulang.
