Pasuruan

Pasar Bangil Ditertibkan, PKL Wajib Pindah demi Kembalikan Fungsi Jalan

Pasuruan, Natmed.id – Seluruh kegiatan jual beli pedagang, parkir dan bongkar muat di depan Pasar Bangil resmi dihentikan mulai Senin 24 November 2025. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah penertiban area jalan yang selama ini dipadati aktivitas PKL.

Larangan tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga diumumkan melalui spanduk yang terpasang di sisi depan pasar. Pemberitahuan ini menjadi penegasan bahwa seluruh pelaku usaha diwajibkan menaati aturan baru.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan Mita Kristiani melalui Kabid Perdagangan Deddy Irawan menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL. Aturan tersebut mengamanatkan penertiban guna menghindari penyalahgunaan fungsi ruang publik.

Deddy mengatakan penataan di depan pasar diperlukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar yang selama ini terhalang lapak pedagang. Menurutnya, lalu lintas di depan Pasar Bangil cukup padat sehingga lokasi tersebut tidak bisa digunakan untuk aktivitas perdagangan. “Karena semakin ke sini, badan jalan semakin sempit dengan banyaknya PKL yang berjualan di depan Pasar Bangil. Padahal arus lalu lintasnya cukup padat di sepanjang waktu,” ujarnya.

Sebelum kebijakan ini diberlakukan, Disperindag bersama UPT Pasar Bangil telah melakukan sosialisasi kepada pedagang di Paguyuban Pasar Bangil. Sosialisasi dilakukan untuk memastikan seluruh pedagang memahami perubahan aturan dan lokasi berjualan yang telah disediakan.

Deddy menyebut para pedagang telah menyatakan setuju dan langsung menghentikan aktivitas berdagang di depan pasar pada hari pemberlakuan. Ia berharap kesepakatan tersebut terus dijaga.

“Semua pedagang sepakat dan mudah-mudahan tidak hanya hari ini, tapi sampai seterusnya bisa tertib sehingga pengendara bisa tenang melintas dan pejalan kaki bisa menggunakan trotoar sebagaimana mestinya,” katanya.

Selain rekayasa lalu lintas dan pengembalian fungsi trotoar, kebijakan ini juga merespons keluhan pedagang di dalam pasar. Deddy mengatakan para pedagang resmi mengaku pendapatan mereka menurun akibat kehadiran PKL yang berjualan di luar. “Kami juga dapat komplain dari seluruh pedagang di dalam kalau jualan mereka sepi. Maka dari itu harapannya agar pedagang yang di dalam juga ramai dikunjungi pembeli,” jelasnya.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, Disperindag telah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, seperti Satpol PP, Koramil, Polsek, dan pengurus paguyuban. Pengawasan dilakukan agar situasi tetap kondusif dan pedagang tidak kembali berjualan di area terlarang. “Mari kita mematuhi aturan untuk tertib supaya lebih maju,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Bangil, Iwan Wahyudi, mengatakan di depan pasar terdapat sekitar 50 hingga 54 pedagang yang sebelumnya berjualan tanpa terdata dalam paguyuban. Mereka menjual komoditas beragam, mulai sayur, ayam, buah, hingga kuliner. Keberadaan pedagang ini tidak memberikan kontribusi retribusi seperti pedagang resmi di dalam pasar.

Iwan berharap kebijakan penertiban ini dipahami sebagai upaya menciptakan kenyamanan bagi seluruh pedagang dan pengunjung. “Semoga dengan kebijakan ini, para pedagang tersebut bisa memahami demi kebaikan bersama,” tutupnya.

Related posts

Tanpa APBD, Komunitas Pasuruan Inspiratif Hidupkan Gedung Kesenian Darmoyudho

Sahal

Pisang Cavendish Pasuruan Ikut Menguatkan Program Makan Bergizi

Sahal

Diskominfotik Kota Pasuruan Ajak Warga Tolak Judi Online

Sahal

Leave a Comment